![]() |
Majelis Hakim sedang memeriksa satu persatu alat bukti kepemilikan Hamsah Dg. Muntuh yang disaksikan langsung oleh para kuasa tergugat. |
Makassar Media Duta.com,- Mantan Lurah Mattoangin Kota Makassar Drs. Rusman Abu Tahir, MM pada periode 1992- 2000, dengan tegas mengaku dia yang menanda tangani langsung surat tanah garapan Hamsah Dg. Muntu, hal itu disampaikan dihadapan Majelis Hakim pada Sidang Perkara No. 02 /Pdt. G / 2019 / PN Makassar , 31 Januari 2020.
Dalam sidang tersebut Hadir Para Kuasa Hukum masing-masing pihak, penggugat Hamzah Dg Muntu diwakili Kuasa hukumnya IBRAHIM BANDO, SH. Sedang pihak tergugat Prof Muin Lewa Dkk. Dihadiri kuasa hukumnya Muhdar Ms SH Serta tergugat PT. Passokorang dihadiri kuasa hukumnya Muh. Rizal SH.
Dalam sidang tersebut saksi lebih jauh menjelaskan bahwa pada Tahun 1992 saksi sendiri membuat surat dan menanda tangani surat tanah Garapan Atas Nama Hamzah Dg Muntu.
Surat itu dibuat dengan Dasar IPEDA P2 No. 430 serta No Wajib pajak 7371810002001220, sehingga saksi berani Buatkan Surat Tanah Garapan milik Atas Nama Hamzah Dg Muntu ujarnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar