17 Februari 2020

Penolakan NA Diusung Ketum DPD Golkar Sulsel Berbuntut ke Pengadilan


Makassar Media Duta. Com,  - Eks Bendahara Dewan Pimpinan Daerah (DPD) I Partai Golkar Sulawesi Selatan, Rusdin Abdullah (Rudal), dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Makassar, Senin (17/2/2020).

Rusdin menjadi saksi dalam kasus dugaan pencemaran nama baik oleh terdakwa Wakil Ketua DPD 1 Golkar Risman Pasigai.


"Tadi ada dua saksi dihadirkan. Rusdin dan Basrah," Kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andi Irfan. Rusdin merupakan saksi pelapor atas terdakwa Risman Pasigai. Rusdin melaporkan Risman sejak September 2019 lalu.

Sekedar diketahui, kasus ini berawal ketika saat sedang berlangsung acara Musyawarah Daerah (Musda) IX Partai Golkar Sulsel, di luar Ballroom Novotel, Jl Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Jumat 26 Juli 2019.

Terdakwa Risman Pasigai menjabat sebagai Ketua Panitia Musda IX Partai Golkar Sulsel yang berlangsung dari tanggal 26 – 27 Juli 2019.

Saat berlangsung Musda IX Partai Golkar Sulsel kala itu, datang saksi Hamzah Abdullah dan saksi Muhammad Taufik ingin menyampaikan aspirasinya.


Mereka masuk dan membagi- bagikan selebaran kepada para peserta Musda Partai Golkar yang berada dalam ruangan tersebut yang isi selebaran tersebut “menolak / memprotes diselenggarakanya Musda IX DPD Parta Golkar Sulsel.

Serta menolak Nurdin Abdullah sebagai calon ketum DPD Partai Golkar Sulsel, karena tidak sesuai dengan Juklak DPP Partai Golkar”.

Setelah membagikan selebaran tersebut, saksi Hamzah dan M Taufik langsung diminta oleh panitia keamanan untuk keluar / meninggalkan Ballroom Novotel.

Namun saat berada diluar Ballroom Novotel antara saksi Hamzah sempat terjadi dialog dengan terdakwa Risman, lalu panitia keamanan dan aparat kepolisian yang bertugas meminta saksi Hamzah segera menjauhi tempat berlangsunya Musda IX Partai Golkar Sulsel.

Setelah saksi Hamzah menjahui lokasi tersebut, terdakwa M Risman yang masih berada di luar Ballroom Novotel memberikan pernyataan di hadapan-media.

“Dia adalah kadernya Rusdin Abdullah yang datang mau kacaukan Musda dan beberapa hari lalu dia sudah kirim SMS mau demo. Jadi kami imbau kepada Rudal, senior saya kalau maj fer datang kesini jangan suruh orang," sebut Risman kepada awak media.

Atas tuduhan Risman, Rusdin Abdullah tak terima dan merasa nama baiknya dicemarkan. Rusdin merasa difitnah dan merasa dirugikan.

Irfan menambahkan sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda sama. Jaksa Penuntut Umum akan menghadirkan empat saksi.

"Minggu depan akan kami hadirkan 3, 4 orang saksi. Saksinya ada di TKP langsung pada saat kejadian," sebutnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337