26 Maret 2020

Kapolri Melarang Polisi Dan Keluarganya Melakukan Ini


Media Duta.Com, - Telegram Kapolri, Idham Azis larang polisi dan keluarganya lakukan ini, demi cegah Virus Corona.

Penyebaran Virus Corona atau covid-19 yang kian tak terkendali menjadi atensi Kapolri Idham Azis.

Sebelumnya, Idham Azis sudah menerbitkan maklumat, dan kini kembali menerbitkan Telegram Kapolri.

Secara tegas, Idham Azis melarang polisi dan keluarganya melakukan hal ini, selama pandemi Virus Corona.

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis mengimbau keluarga anggota kepolisian agar tidak menyelenggarakan atau menghadiri acara yang melibatkan kerumunan massa.

Imbauan itu tertuang dalam surat Telegram bernomor ST/981/III/KEP./2020 tertanggal 24 Maret 2020.

Surat tersebut ditandatangani Asisten Kepala Polri bidang Sumber Daya Manusia (SDM) Irjen Eko Indra Heri.

Eko mengatakan, imbauan itu diterbitkan sebagai upaya mencegah penyebaran covid-19.

"Hal ini untuk mendukung program pemerintah dan maklumat Kapolri untuk mencegah berkembangnya penyebaran Virus Corona," ujar Eko ketika dihubungi Kompas.com, Kamis (26/3/2020).

Dalam Telegram tersebut, kegiatan kumpul-kumpul yang dimaksud yaitu, pesta, family gathering, olahraga bersama, reuni, deklarasi, dan lainnya yang berpotensi menyebarkan Virus Corona.

Pesta di antaranya pernikahan, khitanan, dan ulang tahun.

Selain itu, keluarga personel Polri juga diminta menyosialisasikan kepada masyarakat perihal imbauan pemerintah demi mencegah penyebaran Virus Corona.

Adapun hingga Rabu (25/3/2020) pukul 12.00 WIB, total jumlah pasien covid-19 di Indonesia sebanyak 790 kasus.

Angka ini bertambah 105 kasus positif covid-19 dari satu hari sebelumnya. Dari total 790 kasus, sebanyak 31 pasien sembuh dan 58 pasien meninggal dunia.

maklumat Kapolri

Kapolri Idham Azis terbitkan maklumat cegah penyebaran Virus Corona, polisi wajib tindak acara ini.

Semua pihak saat ini bahu-membahu mengatasi penyebaran wabah Virus Corona atau covid-19.

Bahkan Kapolri Idham Azis pun mengeluarkan maklumat yang wajib dijalankan seluruh personel polisi.

Dalam maklumat tersebut, Idham Azis melarang adanya berbagai jenis kegiatan yang mengumpulkan kerumunan massa, termasuk resepsi keluarga.

Melihat semakin cepatnya penyebaran virus corona baru alias covid-19 yang ditunjukan meningkatnya orang dinyatakan positif covid-19, Kapolri Jenderal Idham Azis mengelurakan maklumat yang diterbitkan pada Kamis (19/3/2020) lalu.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Argo Yuwono mengatakan, maklumat itu dikeluarkan agar penyebaran virus corona tidak semakin meluas.

Dan akhirnya berkembang menjadi ganguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.

“maklumat ini juga bentuk kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan penyebaran virus corona ( covid-19),” kata Argo Yuwono dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2020).

Argo Yuwono menjelaskan, dalam maklumatnya, Kapolri meminta agar seluruh masyarakat tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan.

Yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak baik ditempat umum maupun di lingkungan sendiri.

“Seperti, dalam bentuk seminar, lokakarya, konser musik, festival, bazzar, pasar malam, pameran, unjuk rasa, kegiatan olahraga, kesenian, jasa hiburan, pawai, karnaval hingga resepsi keluarga,” urai Argo Yuwono.

Apabila ada keperluan mendesak dan tidak dapat dihindari yang melibatkan banyak massa, agar dilaksanakan sesuai dengan protokol pemerintah dalam rangka pencegahan penyebaran covid-19.

Selain itu, Kapolri dalam maklumatnya, kata Argo Yuwono juga meminta agar masyarakat tetap tenang dan jangan panik.

Namun diminta untuk lebih meningkatkan kewaspadaan di lingkungan masing-masing dan mengikuti informasi serta imbauan resmi yang dikeluarkan oleh pemerintah.

“Masyarakat juga diminta agar tidak melakukan pembelian atau menimbun bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainya secara berlebihan,” jelas Argo.

Dan masyarakat juga diminta agar tidak ikut menyebarkan informasi-informasi yang tidak jelas sumbernya yang dapat menimbulkan gejolak.

“Apabila tidak jelas sumbernya, dapat menghubungi kepolisian setempat,” imbuh Argo Yuwono.

Argo Yuwono menambahkan, apabila anggota polisi menemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat Kapolri, maka dilakukan tindakan penegakan hukum yang telah diatur sesuai dengan perundang-undangan.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar