13 Maret 2020

Mahkamah Agung Putuskan Kendaraan Yang Hilang Saat Diparkir Wajib Diganti


Media Duta.com,- Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010.  Para pengelola parkir kini tidak lagi bisa seenaknya lepas tangan jika ada kendaraan bermotor yang hilang saat diparkir.

Pasalnya saat ini pengelola wajib untuk mengganti kendaraan yang hilang tersebut. Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan putusan melalui Peninjauan Kembali (PK) tertanggal 21 April 2010.

Bahwa "Setiap penyedia layanan parkir wajib menggantikan kendaraan yang hilang baik itu sepeda motor atau mobil dengan sejumlah uang senilai kendaraan yang hilang tersebut," hasil keputusan MA, dilansir dari laman kabardaerah.com, Rabu (18/9/2019).

Putusan MA, Kendaraan yang Hilang Saat Parkir Wajib Diganti .Hal ini sesuai dengan Yurisprudensi putusan Mahkamah Agung atau Peninjauan Kembali perkara 124 PK/PDT/2007.

Dengan putusan MA tersebut maka pengelola parkir tidak dapat lagi berlindung dengan alibi pengalihan tanggung jawab yang berbunyi "Segala kehilangan bukan tanggung jawab pengelola parkir", maka masyarakat dapat menuntut jika mengalami kehilangan kendaraan saat parkir.

Masyarakat juga harus meminta karcis parkir sebelum meninggalkan kendaraan. Karena karcis itu yang digunakan sebagai bukti jika kendaraan hilang.
Sebab itu, jika masyarakat selaku pengguna jasa parkir memiliki karcis maka masyarakat dapat melapor ke Polisi, Dishub, ataupun Pemerintah setempat agar tidak dirugikan. (Red)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337