
Terkait keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19, OJK memberi kelonggaran berupa relaksasi kredit baik dari perbankan maupun nonbank. Terhadap mereka, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurun.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar