25 Maret 2020

Presiden Berikan Penundaan Nasabah Bayar Cicilan Sampai Satu Tahun


Terkait keluhan dari usaha-usaha mikro dan kecil yang terdampak dari pandemi Covid-19, OJK memberi kelonggaran berupa relaksasi kredit baik dari perbankan maupun nonbank. Terhadap mereka, akan diberikan penundaan cicilan sampai satu tahun dan juga penurun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar