5 Maret 2020

Sidang Pembacaan Putusan Kasus Tanjung Bunga Yang Bernilai Rp 1 Trilun Kembali Ditunda Yang ke Empat Kalinya

Foto ini diambil dilantai 8  RS.SILOAM
Makassar Media Duta.com,- Sidang pembacaan putusan perkara Tanjung Bunga kembali tertunda yang ke empat kalinya karena salah seorang anggota majelis hakim berhalangan hadir.
Penundaan pembacaan putusan yang sudah berulangkali tersebut tidak lasim terjadi bahkan jarang terjadi sehingga banyak yang prihatin " ada apa dibalik putusan itu sehingga sulit sekali diputuskan".
Majelis hakim yang dipimpim Henen Pujadi, SH.MH yang didampingi Imam Supriadi, SH MH dan Rusdiiyanto,SH.MH dan PP Hasjaya, SH. Perkara yang telah terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar denganperkara perdata nomor: 02/Pdt. G/2019/PN Makassar tanggal 31 Januari 2019 . Bila dirunut dari awal maka perkara ini sudah berjalan tiga belas bulan.
Perkara ini termasuk kelas kakap karena nilai obyek sengketa sekitar Rp 1 Triliun sehingga Majelis dalam mengambil keputusan terkesan ragu-ragu siapa yang harus dimenangkan. Tetapi penggugat yakin Majelis Hakim pasti berpihak kepada yang benar yang telah didukung bukti bukti yang akurat dan saksi saksi.
Sebagaimana yang telah dijelaskan
Mantan Lurah Mattoangin Kota Makassar Drs. Rusman Abu Tahir, MM pada periode 1992- 2000, dengan tegas mengaku dia yang menanda tangani langsung surat tanah garapan Hamsah Dg. Muntu, hal itu disampaikan dihadapan Majelis Hakim pada Sidang Perkara No. 02 /Pdt. G / 2019 / PN Makassar , 31 Januari 2020.

Dalam sidang tersebut Hadir Para Kuasa Hukum masing-masing pihak, penggugat Hamzah Dg Muntu diwakili Kuasa hukumnya IBRAHIM BANDO, SH. Sedang pihak tergugat Prof Muin Lewa Dkk. Dihadiri kuasa hukumnya Muhdar Ms SH Serta tergugat PT. Passokorang dihadiri kuasa hukumnya Muh. Rizal SH.

Dalam sidang tersebut saksi lebih jauh menjelaskan bahwa pada Tahun 1992 saksi sendiri membuat surat dan menanda tangani surat tanah Garapan Atas Nama Hamzah Dg Muntu.
Surat itu dibuat dengan Dasar IPEDA P2 No. 430 serta No Wajib pajak 7371810002001220, sehingga saksi berani Buatkan Surat Tanah Garapan milik Atas Nama Hamzah Dg Muntu ujarnya.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar