27 April 2020

Dugaan Korupsi Rp 31 Miliar Di PDAM Makassar Dilapor di Kajati Sulsel

Makassar  Media Duta. Com, — Dugaan korupsi PDAM Makassar kembali mencuat. Kali ini Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) yang melaporkan dugaan korupsi senilai Rp31 Miliar.
Laporan bernomor 067/SEK.A2/Pelaporan/LB-AMP SUL-SEL/IV/2020 resmi diterima pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel, Senin (27/4/2020). Selanjutnya laporan ini akan ditelaah oleh pihak Kejati Sulsel.

Ketua LB AMP Sulsel, Suherman dalam laporannya menilai ada kerugian negara berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) tahun 2018 lalu. Dalam laporan BKP nomor 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 ada lima rekomendasi yang diberikan, dua diantaranya berpotensi masalah hukum.


“Pertama, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp8.318.213.130 ke kas PDAM Makassar,” katanya dalam laporan yang diserahkan ke Kejati Sulsel.


“Kedua, BPK merekomendasikan kepada Walikota Makassar agar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar untuk mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun sebesar Rp23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar,” lanjutnya.

Atas dua temuan BPK ini, LB AMP Sulsel menilai ada masalah hukum karena kelebihan pembayaran dengan total Rp31.448.367.629 miliar. Adapun dua pihak yang diduga bertanggung jawab secara hukum adalah Walikota Makassar saat itu, Ramdhan Pomanto dan jajaran Direksi PDAM Makassar periode 2015-2019, Haris Yasin Limpo, Asdar Ali, Irawan Abadi dan Kartia Bado.

“Temuan dan rekomendasi BPK ini tentu melanggar UU No 28 tahun 1999 tentang Pemerintah Bebas KKN, UU No 9 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, UU No 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara, UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi Jo UU Nomor 20 tahun 2001 dan UU No 30 tahun 2014 tentang Admonistrasi Pemerintah,” jelas Suherman.


Pihaknya berharap laporan yang disampikan segera ditindaklanjuti oleh Kejati Sulsel. “Ini bentuk partisipasi kami dalam rangka pemberantasan tindak pidana korupsi yang dinilai telah merugikan hajat hidup rakyat Indonesia,khususnya Makassar,” pungkasnya. (msn)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337