28 April 2020

Empat Bupati di Sulsel Membela Cicilan Bank Anggota Dewan


Makassar Media Duta.com, - Di tengah pandemi virus Corona (COVID-19) yang melanda Tanah Air para kepala daerah 'berlomba-lomba' memberikan bantuan. Ada yang memberikan bantuan berupa sembako, hingga keringanan pajak. Bantuan serupa juga diberikan oleh empat bupati di Sulawesi Selatan (Sulsel).
 Namun bedanya, empat bupati di Sulsel tersebut bersurat (katebelece) kepada para pimpinan atau kepala bank BUMN setempat agar menangguhkan angsuran pinjaman anggota DPRD.
 Empat bupati yang dimaksud adalah Bupati Luwu Timur, Luwu Utara, Jeneponto dan Bulukumba. Terungkapnya permohonan penangguhan angsuran pinjaman untuk anggota DPRD di Sulsel ini membuat heboh. Kecaman dari masyarakat pun timbul. 

 Dalam surat yang didapat detikcom, Selasa (28/4/2020), Bupati Jeneponto meminta kepada pimpinan atau kepala bank BUMN di wilayahnya agar menangguhkan angsuran pinjaman anggota DPRD selama 3 bulan ke depan.
 Sesuai surat tersebut, permohonan penangguhan angsuran pinjaman itu juga ditujukan untuk ASN setempat. "Berkenaan dengan hal tersebut di atas, maka Pemerintah Kabupaten Jeneponto dengan ini mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran dan bunga.
Anggota DPRD Kabupaten Jeneponto dan ASN di lingkungan pemerintahan Kabupaten Jeneponto selama 3 bulan, terhitung Bulan Mei, Juni, Juli 2020 dalam upaya mengurangi beban anggota DPRD dan ASN selama tanggap darurat bencana Wabah Covid-19.

Demikian petikan suratnya. Sekretaris Pemkab Jeneponto, Syafruddin Nurdin membenarkan adanya surat permohonan penangguhan angsuran pinjaman tersebut. Menurut Syafruddin, semua kabupaten di Sulsel mengajukan hal serupa.

 "Saya kira itu standar, semua kabupaten lain ajukan itu. Itu kan pengajuan, kalau bank setuju, ya, setuju, kalau tidak, ya, tidak," ucapnya, Selasa (28/4). Begitu pula dengan Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani. 

Indah menjelaskan pemohonan penangguhan angsuran pinjaman itu diajukan karena para anggota DPRD juga terdampak wabah virus Corona. "Betul, beberapa punya pinjaman, usahanya terdampak COVID-19," kata Bupati Luwu Utara Indah Putri.
 Adapun payung hukum yang dijadikan landasan oleh empat kepala daerah di Sulsel untuk mengajukan penangguhan angsuran pinjaman adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pendemi Corona.
 Dalam rangka menghadapi ancaman yang membahayakan perekonomian nasional dan/atau stabilitas sistem keuangan. Landasan lainnya adalah surat edaran bupati soal pencegahan penyebaran Corona Virus, dan aspirasi pimpinan dan Anggota DPRD dan ASN.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337