27 April 2020

Ketua DPRD Jeneponto Digugat di PTUN

Gambar Ilustrasi
Jeneponto Media Duta.com,– Beredar kabar, Hj Salmawati menggugat ke pengadilan tata usaha negara (PTUN)  Makassar terkait dengan pergantian dirinya sebagai ketua DPRD Kabupaten Jeneponto.Kabar yang beredar, Hj Salmawati menggugat wakil Ketua I DPRD Jeneponto, Irmawati.

Hal itu  dibenarkan oleh wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Jeneponto, Irmawati. Kabar itu benar, sesuai  surat panggilan dari panitera pengganti Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar dengan nomor surat 44/G/2020/ PTUN.MKS, tertanggal 22 April 2020,” kata Irmawati

Menurutnya, Dia diharapkan untuk menghadap Hakim Ketua Majelis Pengadilan Tata Usaha Negara Makassar pada, Rabu, 29 April 2020

Lacak anak atau suami lewat nomor HP mudah dan enggak pakai lama!
“Sesuai surat panggilan itu, saya dipanggil untuk didengar keteranganku atas gugatan Hj Salmawati,S dalam  perkara nomor : 44/G/2020/P.TUN.MKS,” ungkap Irmawati

Legislator partai Golkar itu, mengaku bahwa rapat paripurna DPRD Jeneponto tentang pengusulan pergantian Ketua DPRD Jeneponto itu dipimpin langsung oleh Hj Salmawati selaku Ketua DPRD Jeneponto

“Dia minta berita acara paripurna di tarik kembali, padahal Hj Salmawati yang pimpin Paripurna dan dia juga yang ketuk palu,” ungkap Irmawati.(*/hasbi zainuddin)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar