
Makassar Media Duta. Com– Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto secara resmi telah menyetujui penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Kota Makassar. Surat keputusan Kemenkes telah diterima Pemprov Sulsel.
Setelah Surat Keputusan (SK) tentang penetapan PSBB Kota Makassar beredar, kini Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah membenarkan keputusan tersebut.
Penerapan PSBB di Kota Makassar tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan RI Nomor HK.01.07/Menkes/257/2020. SK diteken Terawan di Jakarta pada 16 April 2020.
“Menteri Kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Kota Makassar Provinsi Sulawesi Selatan dalam rangka percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19),” bunyi petikan putusan SK Menkes Terawan tersebut.
Nurdin Abdullah mengungkapkan, dengan terbitnya keputusan tersebut, akan ada beberapa langkah yang dilakukan pihak Pemprov maupun Pemkot Makassar.
Perangi Covid-19, Komunitas Solidaritas Warga BPS Lakukan Penyemprotan Disinfektan Secara Massal. Aksi Sosial Nurani Astra Grup Astra Makassar bagikan 2500 Sabun dan 1000 Masker Kain.
Tim Satgas Covid-19 Universitas Megarezky Makassar Serahkan Bantuan APD ke Puskesmas dan Rumah Sakit.
Pada intinya, menurut Mantan Bupati Bantaeng dua periode itu, keputusan PSBB tidak langsung diterapkan. Ada beberapa langkah yang dilakukan terlebih dahulu, termasuk sosialisasi dan membuat Peraturan Wali Kota tentang PSBB.
“Pertama-tama, saya meminta masyarakat untuk tetap tenang,” kata dia melalui akun media sosialnya. Dia menyebutkan, tentu pihaknya akan melakukan sosialisasi dulu sebelum SK diterapkan.
“Saya juga telah meminta kepada Pj Wali Kota Makassar agar segera membuat Peraturan Wali Kota tentang apa yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama masa penerapan PSBB tersebut agar efektif dipatuhi oleh seluruh masyarakat,” kata dia.
“Saya berharap kita semua dapat mematuhi apa yang akan menjadi aturan nantinya, agar kita dapat secara efektif memutus mata rantai penularan Covid19,” tutupnya.
Pemkot Makassar Wajib Terapkan PSBB
Atas putusan tersebut, Pemkot Makassar diwajibkan langsung menerapkan PSBB dengan membuat Peraturan Wali Kota. PSBB dilaksanakan selama masa inkubasi terpanjang dan dapat diperpanjang jika masih terdapat bukti penyebaran.
Keputusan Menteri Kesehatan untuk penerapan PSBB di Kota Makassar ini mulai berlaku sejak ditetapkan hari ini.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar