
Makassar Media Duta.com - Penarikan Iuran BPJS Kesehatan menggunakan Peppers Nomor 75 yang sudah dibatalkan. Apakah itu bukan pelanggaran hukum?
Pasalnya dasar hukum yang dijadikan acuan untuk memungut iuran dari masyarakat sudah dibatalkan sejak akhir Februari 2020 yang lalu
oleh Mahkamah Agung sesuai putusan nomor 7/P/HUM/2020.
Demikian antara lain pendapat Aripudding Malinta Ketua Umum LSM Duta Internasional Center, yang sangat menyayangkan tindakan BPJS Kesehatan yang tetap memungut iuran BPJS Kesehatan dari masyarakat tanpa dasar hukum yang jelas.
Jika dia tetap memungut iuran hanya berpijak pada Peraturan Presiden yang sudah dibatalkan maka pungutan terkesan merupakan suatu kekeliruan yang patut tidak tidak ditiru. Karena akan halnya mengabaikan putusan Mahkamah Agung yang telah ingra.
Seiring dengan pendapat Pihak Ombudsman Republik Indonesia yang menilai, penarikan iuran BPJS Kesehatan yang nominalnya masih berdasarkan pada Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 rawan menimbulkan malaadministrasi.
Anggota Ombudsman RI Alamsyah Saragih mengatakan, potensi malaadministrasi timbul karena ketentuan tersebut telah dibatalkan oleh Mahkamah Agung lewat putusan Nomor 7 P/HUM/2020.
"Penarikan iuran oleh BPJS Kesehatan dengan tetap menerapkan angka nominal yang mengacu pada ketentuan yang telah dibatalkan sebagaimana dijelaskan di atas berpotensi maladministrasi berupa perbuatan melawan hukum (pungutan ilegal)," kata Alamsyah dalam siaran pers, Kamis (16/4/2020) malam.
Alamsyah menuturkan, Ombudsman mendapat laporan dari masyarakat terkait belum turunnya iuran BPJS Kesehatan semenjak putusan itu terbit.
Ombudsman telah mencermati dan menemukan bahwa pada penarikan iuran pada bulan April 2020, BPJS Kesehatan masih menerapkan nilai nominal iuran berdasarkan Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres Nomor 75 Tahun 2019 yang sudah dibatalkan MA
Oleh karena itu, Ombudsman menyarankan Presiden Joko Widodo segera menerbitkan Peraturan Presiden pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 untuk mencegah terjadi kakacauan sistem JKN.
BPJS Kesehatan juga diminta kembali melakukan penagihan dengan nilai nominal sebagaimana dinyatakan pada Pasal 34 Ayat (1) dan Ayat (2) Perpres No 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan sebelum Peraturan Presiden pengganti diterbitkan.
"BPJS Kesehatan tetap memberikan pelayanan dan tidak mengenakan sanksi administratif apabila ada peserta yang telah menolak membayar iuran BPJS dengan nilai nominal yang didasarkan atas ketentuan hukum yang tak lagi mengikat sampai dengan diterbitkannya Peraturan Presiden sebagaimana dimaksud," kata Alamsyah.(*/ardito ramadhan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar