![]() |
Ilustrasi |
Maros Media Duta.com,- Sidang Mediasi perkara Perdata Nomor,13/Pdt.G/2020/PN- Mrs, tertanggal 21 Januari 2020, antara Penggugat Ny. Martha Kara dan Hermansyah, SH dkk yang dipimpin Hakim Mediasi Firdaus Sainal SH, yang didampingi PP Sainal Abidin, SH pada Pengadilan Negeri Maros.
Hakim mediator meminta kuasa hukum penggugat Ny. Martha Kara, untuk menyampaikan kepada para tergugat, keinginannya agar para tergugat mendengarkan langsung dalam sidang mediasi Pengadilan Negeri Maros, berkomunikasi langsung melalui video call, Pada Hari Selasa Tanggal 21/04/2020.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa Sertifikat An. Hermansyah dengan luasnya diketahui 18,392 M2, karena Hermansyah sudah menjual sebagian lokasi kepada tergugat II,III, IV dan V ( dengan rincian 150, 150, 900. 450 =1650).
Maka penggugat menyampaikan kalau para tergugat mau berdamai sisa luas lokasi yang sudah dijual , diserahkan kepada penggugat katanya pada hakim mediator yang didengar langsung oleh masing masing tergugat.
Setelah mendengar keinginan kuasa hukum penggugat, lanjut hakim mediator bertanya pada para tergugat yang sudah dua kali hadiri sidang mediasi, apa para tergugat mau berdamai, tanya Hakim mediasi.
Tergugat-pun dengan tegas menyatakan menolak berdamai dengan penggugat, jawab Hermansyah, SH dkk . Jika tidak ingin berdamai mohon alasannya apa?
Mengapa para tergugat I, II, III, IV dan V, memasuki lokasi sengketa, tanya kuasa hukum Ny. Martha Kara pada hakim mediator, serta perjanjian apa yang menyebabkan tergugat III dengan Hermansyah, masuk membangung diatas lokasi sengketa, ujar Kuasa Hukum Penggugat, melalui video call dengan Hakim mediator.
Tergugat Hermansyah Bin Baso Daeng Nyomba mengatakan kami selaku ahli waris Almarhum Baso Daeng Nyomba sehingga berhak menguasai dan membangun diatas tanah obyek sengketa.
Sesuai bukti hak atas kepemilikan tanah obyek sengketa dan terdaftar dalam buku C dan sesuai dengan peta Blok di Kantor Desa demikian pula di Kantor IPEDA Kabupaten Maros.
Lagi pula pengusaan pisik tanah obyek sengketa bukan baru kemarin, tetapi sudah dikuasai secara turun tenurun sejak tahun 1950 silam.
Pengusaan itu secara terus menerus tampa putus-putus hingga saat ini.
Sementara penggugat sama sekali tidak pernah mengusai obyek sengketa sehingga wajar bila penggugat tidak nengetahui dengan jelas letak obyek sengketa yang sesungguhnya.
Lagi pula bukti surat yang dijadikan dasar menggugat sangat meragukan diterbitkan tanpa dasar hukum yang akurat. Karena tergugat sama sekali tidak pernah menjual tanah tesebut kepada penggugat.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar