19 April 2020

Yang Melanggar PSBB Kota Makassar Polda Akan Tindak Tegas

Media Duta. Com,  – Polda Sulsel secara efektif akan menindak tegas bagi masyarakat yang melanggar aturan ketentuan dalam Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), jika Pemda memberlakukannya sesuai rencana.


Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Polisi Ibrahim Tompo di Mapolda Sulsel, mengatakan, saat ini pihaknya sedang menunggu Peraturan pemberlakuan PSBB dari Pemda.
“Kita akan memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk bisa memahami lebih mendalam,” kata Kombes Pol Ibrahim.Tompo, Minggu (19/4/20).
Menurutnya, upaya ini dilakukan sebagai sosialisasi terhadap peraturan tersebut. Jika dalam hitungan satu hingga dua hari ke depan sosialisasi berjalan dengan baik maka penindakan dapat dilakukan.
“Mudah-mudahan satu dua hari ke depan sosialisasi sudah berjalan dengan baik, sehingga kemudian hari Jumat kita sudah mulai lebih tegas lagi dalam hal penindakan terhadap warga yang masih belum sesuai dengan ketentuan PSBB ini,” tambahnya lagi.

Ibrahim menjelaskan, aturan dalam PSBB tersebut mengatur di antaranya , pembatasan kerumunan orang,  giat keagamaan , pembatasan jumlah penumpang dalam kendaraan pribadi dan pembatasan penumpang angkutan umum hanya 50 persen. Kemudian jarak antara penumpang juga harus mengacu “physical distancing”.


Adapun pengendara kendaraan pribadi seperti mobil walau hanya diatas berdua namun tetap harus menerapkan pembatasan fisik. Penumpang harus duduk di belakang, sedangkan pengemudi tetap di depan sendirian.
“Kemudian juga kewajiban menggunakan masker dan sarung tangan bagi pengendara sepeda motor,” ujarnya lagi. 
Hal  untuk  memudahkan pemantauan dan pengawasan penerapan PSBB, Polda Sulsel membangun 6 posko pemeriksaan  di perbatasan dan  15 posko pengamanan di seluruh wilayah Kota Makassar. 

Selain itu Kepolisian juga mendirikn 12 dapur lapangan yang tersebar diseluruh Kecamatan di Kota Makassar. “Intinya adalah untuk memastikan warga Kota Makassar mematuhi aturan-aturan di dalam PSBB tersebut jika diterapkan,” kata Ibrahim.


Aturan PSBB di kota Makassar rencananya mulai berlaku pada Jumat (24/4) dan diharapkan dapat ditaati oleh seluruh masyarakat yang tinggal di Kota Makassar


Adapun yang dibatasi selama PSBB sesuai PMK nomor 9 tahun 2020 adalah sekolah dan tempat kerja diliburkan dan dilaksanakan di rumah  kecuali delapan sektor seperti terkait bahan pangan dan kesehatan, serta pembatasan kegiatan agama.


Pembatasan kegiatan di tempat / fasilatas umum, pembatasan kegiatan sosial budaya, dibatasi Jumlah orang dan jarak orang, Sedangkan pembatasan moda transportasi umum dibatasi jam operasional termasuk jumlah penumpang per moda
Dijelaskan lagi,  Ibrahim Tompo Ini situasi yang sangat berbeda dengan situasi umum,.maka batasan sesuai yang ini harus di laksanakan disiplin oleh semua unsur dan lapisan masyarakat.
Semoga sosialisasi ke masyarakat nantinya dapat berjalan dengan baik, sehingga upaya PSBB ini berjalan efektif dan efisien, demi kepentingan bersama. Ungkapnya saat dikonfirmasi lewat Whatsapnya media ini.

Diapun mengatakan dan mohon bantu dengan Doanya supaya musibah ini bisa dapat berakhir dan cepat berlalu. “Mari bantu doakan agar  musibah ini cepat berakhir dan cepat berlalu,” tutup Kabidhumas.(Mirwan Hamid)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar