
Dr. Hasrullah , MA
Dosen Departemen Ilmu Komunikasi Universitas Hasanuddin
Media Duta. Com, - Mencermati opini di media online maupun media sosial di Sulawesi Selatan, terlihat ramai pembahasan tentang pernyataan Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah yang ‘menyindir’ ulah petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar.
Terasa ada kesan‘ perseteruan’ orang nomor satu di Sulawesi Selatan dengan petugas penegak perda di Kota Makassar.
‘Perseteruan’ itu muncul setelah Satpol PP Kota Makassar dengan tegas menutup paksa Toko Buku New Agung di Jalan Ratulangi, Kota Makassar. Komandan satuan itu yakni Imam Hud sampai terlihat adu mulut dengan pemilik toko terkenal tersebut.
Merujuk pemberitaan Tribun Timur bertanggal 4 Mei 2020, toko yang menjual alat tulis kantor (ATK) itu dipaksa tutup lantaran masih nekat beroperasi pada masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Kota Makassar.
Bukan kali pertama, tapi infonya toko ini telah berulang kali didapati dan ditegur karena tetap beroperasi kendati telah dilarang. Dramaturgi pemaksaan penutupan Toko New Agung berakhir dengan dicabutnya izin operasional toko tersebut.
Sikap tegas Satpol PP Kota Makassar itu menuai apresiasi positif warganet.
Sikap tersebut dianggap bagian dari upaya tegas Pemerintah Kota Makassar dalam rangka mencegah orang berkumpul untuk menghindari penyebaran virus corona di Makassar yang kini menjadi episentrum penularan corona di Sulawesi Selatan.
Namun sayangnya, Petugas Satpol PP Makassar yang sudah berjibaku dan tanpa mengenal lelah demi menegakkan aturan PSPBB itu justru mendapat respon balik dari Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah, di mana memberikan izin Toko New Agung untuk kembali beroperasi. (Sumber: aruspolitik.com, edisi 6 Mei 2020).
Padahal SK pencabutan izin toko ATK ini masih hangat.
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Makassar mencabut izin usaha Toko New Agung bertanggal 5 Mei 2020.
Dari analisis teks yang tersajikan di hadapan publik dapat disimpulkan bahwa begitu jauh Gubernur Sulsel mengambil alih tugas Satpol PP dan Penjabat Wali Kota Makassar dalam membatalkan surat izin operasional Toko New Agung.
Dari lintasan kewenangan pemerintahan surat izin operasi batas wilayah bukan di wilayah provinsi. Bukankah operasional kerja dan kewenangan ada pada Wali Kota Makassar?
Aspek lain.
Seandainya Satpol PP dalam menegakkan aturan PSBB di lapangan terdapat aparat yang mempunyai pola komunikasi kurang ‘pas’, mengapa tidak sebaiknya dikoordinasikan dan dikomunikasikan dengan Penjabat Walikota Makassar sebagai otoritas wilayah kerjanya.
Kalau terjadi kontestasi wacana dan menyalahkan pimpinan dan anggota Satpol PP Makassar dalam kasus Toko New Agung sebaiknya dihindari. Hal ini agar marwah kepemimpinan tidak tercoreng hanya persoalan koordinasi dan komunikasi publik.
Yang nampak di permukaan dari persoalan Toko New Agung, seakan-akan pimpinan pemerintah provinsi saling berhadapan dengan Satpol PP Makassar dengan pendekatan kekuasaan.
Sehingga citra yang muncul bahwa seakan-akan Gubernur membawahi Satpol PP Makassar. Yang lebih fatal lagi adalah dramaturgi yang tersaji di media, pimpinan, dan anggota Satpol PP Makassar.
Hal ini menimbulkan rasa iba atau kasihan. Satpol PP menjadi sosok yang ‘teraniaya’ dari gubernur yang sebenarnya tidak perlu terjadi.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar