6 Mei 2020

KPK Terbitkan SE, Libatkan LSM dan Jurnalis Dalam Penggunaan DTKS


Media Duta. Com,  – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan (SE) Surat Edaran No. 11 Tahun 2020, tanggal 21 April 2020 tentang Penggunaan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan data non-DTKS dalam pemberian Bantuan Sosial kepada masyarakat dalam upaya mengatasi dampak wabah penularan Covid-19.
Salah satu dari lima point yang tertuang dalam SE adalah tentang peranan masyarakat dalam mengawasi Data DTKS. KPK mendorong pelibatan dan peningkatan peran serta masyarakat untuk mengawasi. 
Untuk itu, kementerian/lembaga dan pemda perlu menyediakan sarana layanan pengaduan masyarakat yang mudah, murah dan dapat ditindaklanjuti segera,” ujar Firli Ketua KPK belum lama ini di Jakarta.
Merespon surat edaran KPK, Aktivis, LSM dan media Gugus Pemantau Indenpen BPNT-PKH secara nasional bersatu, guna mengawasi penyaluran Bansos yang sedang tersalur saat ini di beberapa wilayah desa dan pelosok-pelosok.
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Group Wartawan Media Online “GoWa-MO” Syafriadi Djaenaf memastikan validasi DTKS adalah perbaikan, terkait ketepatan status penerima bantuan.
Yang dilakukan secara berkala dengan bantuan pendataan oleh pemerintah daerah dan prosedur verifikasi validasi (verivali), sehingga diyakini penerima telah tepat sasaran”, kata Syafriadi
“Imbauan, pihak Kemensos mulai tingkat provinsi, kabupaten/kota serta aparatur desa se-Indonesia dapat semaksimal mungkin, membuka data seluas-luasnya untuk mewujudkan transparansi informasi keterbukaan publik dan akuntabel yang berjenjang.
Hal itu sebagai daya upaya media dalam menyampaikan, mewujudkan tujuan pencegahan korupsi bersama KPK”, terang Dg Mangka sapaan sehari-harinya. 
Sementara itu Rahmayadi salah satu pimpinan redaksi media online menerangkan, bahwa untuk kepentingan bansos di wilayah Kabupaten Gowa, yang bersumber dari Provinsi Sulawesi Selatan sendiri.
Yang seharusnya gubernur mempublikasikan rincian kegiatan dan sasaran bantuan sosial yang ada pada SKPD dinas sosial Provinsi Sulsel dan Kabupaten Gowa, agar kami selaku jurnalis dapat menginformasikan ke masyarakat,” terangnya.
Selain itu Ketua LSM LAKSUS, Muh Anshar juga mengatakan kekompakan tidak cukup untuk penanganan pemutusan mata rantai Covid-19, butuh anggaran besar. 
Sesuai informasi yang kami dapatkan, diduga ada anggaran 500 Milyar yang disepakati DPRD Provinsi Sulsel untuk Pemprov Sulsel, yang mana penyerapannya sangat lemah.
“Kontribusi masyarakat untuk pemutusan mata rantai Covid-19 dengan tinggal di rumah saja, tapi itu membutuhkan anggaran untuk memenuhi kebutuhan pangan mereka. 
Semua pihak menginginkan Sulawesi Selatan cepat pulih dari Virus Corona, mau diapakan itu anggaran disimpan. Segera belanjakan saja untuk keperluan dan kebutuhan penanganan Covid-19,” ujar Anshar. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar