24 Mei 2020

Sidang Mediasi Gagal Capai Kesepakatan Marhta Kara Cabut Surat Gugatan Sebelum Dijawab Tergugat


Maros Media Duta.com,- Sidang Mediasi gagal capai kesepakatan sehingga penggugat Ny.  Marhta Kara terkesan  sangat kesal dan kecewa sehingga surat gugatannya dicabut sebelum para tergugat Hermansyah, SH   memasukkan surat jawabannya.  Sidang majelis hakim yang dipimpin  R. Bernaddete Samosir, SH. MH mengatakan para tergugat tidak perlu menanyakan mengapa penggugat  mencabut gugatannya karena tergugat belum memasukkan jawaban tegas ketua majelis. 
Menurut ketua majelis Pencabutan surat gugatan tersebut secara tertulis tertanggal 12 Mei 2020 yang diserahkan  di Pengadilan Negeri Maros melalui pengacaranya pekan lalu.
Pencabutan surat gugatan penggugat menimbulkan kesan,  bahwa penggugat baru menyadari '' Surat gugatannya sangat lemah, jauh dari harapan untuk dikabulkan surat gugatannya sehingga ia memilih mencabut ketimbang melanjutkan persidangan yang tidak bakal menguntungkan yang justru malah bisa merugikan.
Dimana perkara Perdata Nomor,13/Pdt.G/2020/PN- Mrs, tertanggal 21 Januari 2020, antara Penggugat Ny. Martha Kara dan Hermansyah,  SH dkk selain perkara tersebut sudah ada putusan pengadilan sebelumnya yang sudah ingkra. 
Bukan hanya itu tetapi juga ada sejumlah yang ikut tergugat ternyata tidak jelas alamatnya sehingga tidak pernah ikut sidang meski telah dipanggil berulang kali oleh juru sita pengadilan.  
Sebagai mana yang telah dimuat sebelumnya sidang yang dipimpin oleh Firdaus Sainal SH, (Hakim Mediator) Pengadilan Negeri Maros, dihadiri Panitra Pengganti Sainal Abidin, SH, serta Kuasa Hukum Penggugat dan para tergugat.
Hakim mediator Firdaus Sainal SH, meminta kuasa hukum penggugat Ny. Martha Kara, untuk menyampaikan kepada para tergugat,  keinginannya agar para tergugat mendengarkan keinginannya, dalam siadang mediasi Pengadilan Negeri Maros, berkomunikasi langsung melalui video call, Pada Hari Selasa Tanggal 21/04/2020.
Pada kesempatan tersebut, kuasa hukum penggugat menjelaskan bahwa Sertifikat An. Hermansyah dengan luasnya diketahui 18,392 M2, karena Hermansyah sudah menjual sebagian lokasi kepada tergugat II,III, IV dan V ( dengan rincian 150, 150, 900. 450 =1650). 
Selanjutnya kuasa hukum penggugat menyampaikan kalau para tergugat mau berdamai sisa luas lokasi yang sudah dijual , diserahkan kepada penggugat  katanya pada hakim mediator yang didengar langsung oleh masing masing tergugat. 
Setelah mendengar keinginan kuasa hukum penggugat, lanjut hakim mediator bertanya pada para tergugat yang sudah dua kali hadiri sidang mediasi, apa para tergugat mau berdamai, tanya Hakim mediasi.  
Tergugat-pun dengan tegas menyatakan menolak berdamai dengan penggugat, jawab Hermansyah, SH dkk . Jika tidak ingin berdamai  mohon alasannya apa?
Mengapa para tergugat I, II, III, IV dan V,  memasuki lokasi sengketa, tanya kuasa hukum Ny. Martha Kara pada hakim mediator, serta perjanjian apa yang menyebabkan tergugat III dengan Hermansyah, masuk membangung diatas lokasi sengketa, ujar Kuasa Hukum Penggugat, melalui video call dengan Hakim mediator.
Tergugat Hermansyah Bin Baso Daeng Nyomba mengatakan kami selaku ahli waris Almarhum Baso Daeng Nyomba sehingga berhak menguasai dan membangun diatas tanah obyek sengketa.
Sesuai bukti hak atas kepemilikan tanah obyek sengketa dan terdaftar dalam buku C dan sesuai dengan peta bolok di Kantor Desa demikian pula di Kantor IPEDA Kabupaten  Maros.  Lagi pula pengusaan pisik tanah obyek sengketa bukan baru kemarin, tetapi sudah dikuasai secara turun tenurun  sejak tahun 1950 silam. Pengusaan itu secara terus menerus tampa putus-putus hingga saat ini.  
Sementara penggugat sama sekali tidak pernah mengusai obyek sengketa sehingga wajar bila penggugat tidak nengetahui dengan jelas letak obyek sengketa yang sesungguhnya..(*)



Tidak ada komentar:

Posting Komentar