
Makassar Media Duta.com, – Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar Rudy Djamaluddin mencopot Direktur Utama RSUD Daya dr Ardin Sani dari jabatannya. Pencopotan Ardin ini berdasarkan surat keputusan Pejabat (Pj) Wali Kota Makassar, Rudy Djamaluddin tertanggal 29 Juni 2020.
“Suratnya baru diterima tadi, tapi suratnya tertanggal 29 Juni 2020. Dalam surat itu, hanya dicantumkan pemberhentian sementara dan tidak ada alasannya,” ujar Humas RSUD Daya Wisnu Maulana kepada wartawan, Selasa (30/6/2020).
Wisnu menambahkan, posisi dr Ardin Sani akan diisi Direktur 2 RS Daya drg Hasni. Pengganti sementara drg Hasni hanya berlaku seminggu tertanggal 29 Juni hingga 6 Juli 2020. Saya tidak tahu alasannya pencopotan itu dan penggantian sementara yang hanya seminggu.
Saya juga tidak mau tanya-tanya, karena kelihatan dr Ardin Sani lagi sedih,” tuturnya. Asisten Pemerintahan yang juga menjabat Ketua Satuan Tugas Penegakan Disiplin Gugus Tugas Covid-19 Makassar, Sabri mengatakan, pencopotan tersebut merupakan bentuk pembiaran atas kasus pengambilan jenazah positif Covid19 oleh pihak keluarga.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar