24 Agustus 2020

FPLM Gowa Minta APH Berhentikan Tambang Ilegal Di Moncongloe


Gowa Media Duta.com,-Merebaknya tambang galian C di Desa Moncongloe Kecamatan Manuju Kabupaten Gowa, yang di duga tidak mengantongi surat ijin pertambangan dan di tengarai ilegal yang membuat resah warga. Namun hingga saat ini belum ada tindakan aparat terkait, (24-08-2020).

Indikasi tidak mengantongin surat izin penambangan tersebut di perkuat oleh pengakuan Kepala Desa Moncongloe Hj. Mardiati, S.Sos  ketika di konfirmasi lewat telpon cellulernya.

“Saya selaku pemerintah desa selalu mencoba melarang agar tidak  menambang dan selama ini ia tidak pernah menunjujan surat izinnya untuk menambang. Tapi pihak penambang larangan kades tetap diabaikan, tidak ada yang mau mendengar.

 Bahkan saya sudah beberapa kali menyurat ke pihak kepolisian agar penambangan tersebut ditutup” ujabya dengan nada kesal. Menyikapi hal ini Ketua Forum Pemerhati Lingkungan Manuju, (FPLM) M.Rahman sangat menyayangkan atas adanya tambang liar yang di duga tidak mengantongi ijin penambangan.

“Kalau memang pemerintah Kabupaten Gowa tak menyikapi dengan serius penambang yang diduga tidak memiliki surat izin ini dan tetap terus beroperasi, maka kami atas nama Lembaga akan menyurat ke Polda Sulawesi-Selatan meminta untuk turun menertibkan tambang-tambang yang duga Ilegal tersebut.  

Apalagi pemilik tambang tersebut diduga anak dari seorang anggota dewan di Dabupaten Gowa” Ungkap M. Rahman. Kenyataan ini sangat memprihatinkan dan harus di sikapi secara serius oleh para penegak hukum. 

Karena sangat di khawatirkan jikalau aktifitas tersebut tetap di biarkan maka tidak mustahil akan berdampak pada pengrusakan lingkungan dan tanah longsor, seperti yang sering terjadi di Kabupaten Gowa beberapa tahun belakangan ini.

Olehnya itu diminta kepada aparat penegak hukum untuk turun mengambil tindakan tegas dan segera menghentikan aktifitas penambangan tersebut.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar