Gowa Media Duta.com,- Merambaknya tambang galiang C di Kecamatan Parangloe Kabupaten Gowa yang di duga tidak mengantongi surat ijin pertambangan. Namun begitu bebasnya tetap beroperasi bagaikan tak ada yang mampuh menghentikannya.
Hal ini di perkuat dengan pernyataan Camat Parangloe Kaupaten Gowa Mappatanka, S.sos.MSi.ketika bincang-bincang lepas dengan awak Media Media Duta di ruangannya Senin(10/8).
" Boleh di kata tambang galian C yang ada di Kecamatan Parangloe hanya satu sampai dua tambang yang kantongi surat ijin".
Sedangkan yang lainnya diduga tidak ada ijin penambangannya padahal kami seringkali menegurnya agar menguruskan ijin tapi apa dayaku karena perusda kerja sama pompengan" pungkasnya
Menyikapi hal ini ketua LSM Duta Intetnasional Center Sulawesi Selatan sangat menyangkan atas banyaknya tambang liar yang di duga tidak mengantongi ijin pertambangan.
" Kalau memang pemerintah Kabupaten Gowa tak menyikapi dengan serius yang diduga tidak memiliki surat izin, maka kami atas nama LSM akan menyurat ke Polda Sulawesi-Selatan minta untuk turun menertibkan tambang-tambang yang duga Ilegal.
Masalahnya tambang illegal itu bukan hanya di Kecamatan Parangloe tetapi bahkan ada jumlah yang tetap beroperasi tanpa memiliki surat izin di Kabupaten Gowa" tuturnya.(Tojeng)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar