*INFO PENTING !!*
Media Duta.com,- Mulai terhitung tanggal 1 September sampai dengan tanggal 29 September, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa :
Media Duta.com,- Mulai terhitung tanggal 1 September sampai dengan tanggal 29 September, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa :
- Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000.
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang
- Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk.
- Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.
*MULAI PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020*
Tidak ada komentar:
Posting Komentar