3 September 2020

BPD Sulsel Membebaskan Denda PKB Nilai Jual Rp 150 juta Kebawah

*INFO PENTING !!*

 Media Duta.com,- Mulai terhitung tanggal 1 September sampai dengan tanggal 29 September, pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sulawesi Selatan memberlakukan kebijakan pemberian Insentif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) berupa : 

- Pembebasan Denda PKB dan Pembebasan tarif PKB Progresif bagi kendaraan Proses BBN II
 - Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor dengan Nilai Jual dibawah Rp150.000.000.
 - Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor umum Angkutan Penumpang/Orang
 - Pembebasan Denda Pajak Kendaraan Bermotor Mutasi Masuk. 
- Pembebasan Tarif Progresif terhadap kendaraan bermotor angkutan umum barang yang atas nama pribadi.

 *MULAI PADA TANGGAL 1 SEPTEMBER 2020 SAMPAI DENGAN TANGGAL 29 SEPTEMBER 2020*

Tidak ada komentar:

Posting Komentar