8 September 2020

Kuasa Hukum Martha Kara Kebingungan Menunjukkan Batas Objek Perkara  


Maros Media Duta.com,- Sidang pemeriksaan lokasi obyek perkara yang berlangsung Jumat (10/9) di Desa Moncongloe yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jusdi Purmawan , SH.MH terlihat kesal karena gambar yang sudah dibuat selalu mengalami perubahan.
Karena kuasa hukum  Martha Kara yang selalu berubah -ubah menentukan batas,  rupanya tidak mengetahui letak obyek sengketa dengan jelas.

Dia hanya menyesuaikan batas-batas yang telah ditulis dalam surat gugatannya. Akibatnya batas yang ditunjuk bukan hanya tanah H. Samsu Tayang, SPd yang sudah mempunyai sertifikat hak milik No. 346 dan tidak pernah disinggung dalam surat gugatan penggugat.

Tetapi juga menarik masuk tanah milik Andi Samsan Nganro sebagai obyek perkara,  padahal dalam surat gugatan   sama sekali tidak pernah disebut.

Yang lebih fatalnya lagi karena yang dituntut  adalah tanah Hermansyah dengan sertifikat Nomor 345. Namun  faktanya saat penggugat menunjuk batas-batas tanah yang dituntut ternyata bukan tanah dengan sertifikat 345 yang ditunjuk.
Tetapi tanah milik Tergugat III dengan sertifikat nomor 346, yang sama sekali  tidak masuk dalam surat gugatan penggugat.

Yang lebih fatalnya karena penggugat  hanya menunjuk obyek sertifikat 345  sebagai obyek yang berbatasan dengan  obyek perkara. 

Hal itu sesuai fakta yang ditemukan majelis hakim saat pemeriksaan setempat obyek perkara.

Pemeriksaan obyek perkara semakin memperkuat surat pembuktian Tergugat dalam  perkara Perdata Nomor, 25/Pdt.G/2020/PN- Mrs, berlangsung lancar Senin (7/9).

Pasalnya tergugat I mampu menunjukan sertifikat hak milik No. 345 dan lengkap dengan warkanya yang dibawa oleh Turut tergugat II dari BPN Maros.
Yang tidak kalah penting tergugat I berhasil menunjukkan bukti surat yang dapat mematahkan sertifikat No.117 . 

Dimana sertifikat nomor 117 tersebut ternyata sudah dilakukan pengembalian batas atas permintaan Martha Kara ( Penggugat ) kepada BPN Maros.
Namun Hasil pengembalian batas yang dimohonkan Martha Kara sungguh mengecewakan. Karena hasilnya ternyata tidak ditemukan titik letak Sertifikat nomor 117 .

Sama sekali tidak jelas dimana letaknya sertifikat nomor 117 dan warkahnya tidak ada di Kantor BPN kata turut tergugat kepada Majelis hakim.

Sebaliknya yang ditemukan BPN adalah letak sertipikat Nomor 345 atasnama Hermansyah dan itu juga yang ditunjuk Martha Kara. Demikian halnya di Kantor desa juga sama sekali tidak ditemukan bukti surat yang dapat menguatkan data- data Martha Kara.

Sementara Tergugat I mampu menunjukan bukti bahwa dalam peta blok, sama dengan bukti pembayaran pajak di bayar srtiap tahun. Sedang Martha sama sekali tidak pernah membayar pajak hingga saat ini.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar