Makassar Media Duta.com,– Calon Wakil Bupati Barru, Provinsi Sulawesi Selatan, Andi Mirza Riogi Idris dinyatakan tidak memenuhi syarat pencalonan sebagai cawabup.
Lantaran, ia dinyatakan positif narkoba dari hasil serangkaian pemeriksaan kesehatan.
Menanggapi itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum Bawaslu Sulsel, Faisal Amir mengatakan pihaknya telah menjalin komunikasi dengan KPU Kabupaten Barru yang juga pihak KPU Barru sudah berkoordinasi dengan partai pengusung.
“Jadi memang salah satu syarat lulus kesehatan yaitu bebas narkoba, sehat jasmani dan rohani. Kita sudah tahu kalau ada yang tidak bersyarat akan dikembalikan ke partai pengusung,” kata Faisal saat ditemui di Kantor Gubernur Sulsel, Senin (13/9/2020).
Kendati demikian, mantan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan, Agus Arifin Nu’mang membantah bahwa menantunya tidak memakai narkoba.
Untuk menjawab keraguannya, Agus meminta Andi Mirza untuk melakukan tes ulang dan hasilnya negatif.
Menanggapi itu, Faisal Amir menyebut pihak KPU tidak berwenang dalam menentukan hasil tes kesehatan. Melainkan, kata dia, pihaknya fokus pada berkas administrasi calon kepala daerah.
“Yang berwenang menentukan hasil tes kesehatan dan psikologi adalah Rumah Sakit Wahidin sama IDI, yang menentukan penyalahgunaan narkoba itu BNN dan saya kira hasilnya itu sudah sah dan jelas karena dikeluarkan oleh pihak yang berkompeten,” bebernya.
Senada dengan itu, Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah mengatakan permasalahan tersebut telah dikembalikan ke partai pengusung untuk mencari calon wakil pengganti.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar