16 September 2020

Kemenkes Sudah Mencabut Aturan Rafid Test Untuk Perjalanan


Media Duta.com, - Kementerian Kesehatan mencabut aturan untuk melakukan rapid test atau tes usap (swab test) sebelum melakukan perjalanan.
 Nantinya, calon penumpang yang hendak melakukan perjalanan hanya diwajibkan untuk mengukur suhu tubuh.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/413/2020 tentang Pedoman Pencegahan Dan Pengendalian COVID-19.

Orang yang melakukan perjalanan tak akan dites, penemuan kasus baru akan difokuskan di pintu masuk wilayah. Ada pun langkah-langkah yang akan dilakukan oleh Kemenkes untuk melacak kasus COVID-19, yaitu:
Kemenkes Tegaskan Rapid Test Masih Dipakai untuk Pengawasan Pelaku Perjalanan .Kemenkes Cabut Aturan Rapid Test untuk Perjalanan.

Meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan (awak/personel, penumpang) khususnya yang berasal dari wilayah/negara dengan transmisi lokal, melalui pengamatan suhu dengan thermal scanner maupun thermometer infrared, pengamatan tanda dan gejala, maupun pemeriksaan kesehatan tambahan. Melakukan pemeriksaan dokumen kesehatan pada orang.
Jika ditemukan pelaku perjalanan yang terdeteksi demam melalui thermal scanner/thermometer infrared maka dipisahkan dan dilakukan wawancara serta dievaluasi lebih lanjut.
Jika ditemukan pelaku perjalanan terdeteksi demam dan menunjukkan gejala-gejala pneumonia di atas alat angkut berdasarkan laporan awak alat angkut.
Maka petugas KKP akan melakukan pemeriksaan dan penanganan ke atas alat angkut dengan menggunakan APD yang sesuai.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar