Berutang Rp 32 M, Perusahaan Milik Wabup Wajo Terpilih Pailit
Makassar Media Duta,-Perusahaan CV Klimas Jaya Utama milik Wakil Bupati Wajo, Amran dinyatakan tidak bisa memenuhi kewajibannya untuk membaya jumlah tagihan utang CV Kalimas Jaya Utama sebesar Rp 32 miliar, yang terdiri dari utang pokok, bunga dan denda sehingga dinyatakan pailit oleh Pengadilan Niaga Surabaya.
Status pailit disandang setelah Majelis Hakim Pengadilan mengabulkan gugatan yang diajukan oleh PT Intan Baruprana Finance Tbk (IBFN), dan PT Intraco Penta Prima Servis.
"Benar Pengadilan Niaga Surabayamengabulkan permohonan pailit yang diajukan klien saya," kata Kuasa hukum pelapor, Vychung Chongson kepada wartawan.
Dalam putusan hakim, CV Kalimas Jaya Utama dan Amran selaku tergugat resmi berada dalam keadaan pailit dengan segala akibat hukum.
Sidang itu dibacakan pada 21 Agustus 2018 yang dipimpin langsung Ari Jiwantara selaku Ketua Majelis Hakim, dan dua hakim anggota lainya Haryanto serta Sarwedi.
Wakil Bupati Wajo terpilih, Amran digugat oleh dua anak perusahan PT. Intraco Penta Tbk (INTA), lantaran CV Kalimass Jaya Utama (KJU) tidak mampu membayar tagihan utangnya.
CV Kalimass Jaya Utama selaku tergugat satu dan Amran sebagai tergugat kedua selaku direktur perusahan tersebut.
"Mereka digugat karena CV Kalimas Jaya Utama masih ada utang dan Direkturnya adalah Pak Amran. Karena dia CV, dia juga pesero aktif sehingga secara hukum dia harus bertanggung jawab terhadap utang itu," sebutnya.
Intan Baruprana memiliki piutang senilai Rp 32 miliar. Sedangkan Intraco Penta punya piutang atas pembiayaan uang muka kepada Kalimas Jaya senilai US$ 321.712, dan piutang pembiayaan suku cadang senilai Rp 237 juta.
Amran Wakil Bupati terpilih pada Pilkada 2018 lalu masuk dalam daftar gugatan, karena merupakan Direktur CV tersebut, sekaligus pemberi jaminan perorangan atas pembiayaan yang diberikan kedua perusahan tersebut.
Gugatan ini dilakukan di Pengadilana Niaga Surabaya, karena CV yang bergerak dibidang sewa menyewa alat berat kepada perusahaan pertambangan maupun perkebunan berdomisili di Banjarmasin, Kalimantan Selatan.
"Kantornya di Kalimantan Selatan dan Pak Amran sendirikan selama ini berdomisili di Kalimantan Selatan. Seandainya domisilinya di Makassar, maka larinya ke Pengadilan Niaga," ujarnya.
Utang CV Klimas Jaya kepada kedua perusahan tersebut sudah lama berjalan namun tergugat tidak menunaikan kewajiban tagihannya. Meski telah beberapa kali melakukan restrukturisasi utang.
"Kontrak kerjasama dengan klien kami sudah berapa tahun berjalan bahkan ada 2013. Tapi inikan terus berjalan, dia terus menyewa alat. Ada yang sudah lunas dia menyewa lagi, tapi ada sisa yang belum lunas. Terakhir itu dimulai semenjak batubara mulai menurun," sebutnya.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar