25 Oktober 2018

Polri Akan Melakukan Operasi Zebra Besar-Besaran

Makassar Media Duta, - Razia lalu lintas bersandi Operasi Zebra 2018 dilaksanakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Razia akan digelar mulai 30 Oktober sampai 12 November 2018 atau selama 14 hari (2 pekan). Bertujuan demi meningkatkan kesadaran akan keselamatan berlalu lintas dan menekan angka kecelakaan. Tindakan ini tak hanya berupa penilangan, tetapi polisi juga akan mengedepankan teguran dan imbauan, yang bersifat pencegahan. Dan tentunya pengendara kendaraan bermotor harus menyiapkan berbagai perlengkapan berkendara. Polri pun sebelumnya sudah melakukan sosialisasi mengenai Operasi Zebra Jaya. Pelanggaran modifikasi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor pun akan ditindak oleh polisi. Baca: Kabar Buruk, Sebab Evi Masamba Pingsan saat Resepsi Pernikahan dengan Aryef Wahid Baca: Diam-diam, Awkarin Ternyata Bangun Rumah Mewah di Pondok Indah, Lihat Foto-foton Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 68 menjelaskan bahwa kendaraan bermotor wajib menggunakan TNKB yang memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. "Jika tidak sesuai akan dikenakan Pasal 280, yaitu denda paling banyak 500.000 atau kurungan dua bulan," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto. Membedakan Warna Surat Tilang Apakah Anda pernah kena tilang polisi? Semoga belum. Masih ingatkah, warna lembar surat yang diberikan? Jangan sampai salah warna dan Anda terkecoh. Ada lima warna lembar surat tilang Tiap warna memiliki peruntukan berbeda. Berikut ini penjelasan polisi soal warna lembar surat tilang, sebagaimana dikutip dari pengumuman Ditlantas Polda Metro Jaya. Jenis Lembar Tilang yang Berlaku Mengenai slip tilang berwarna biru, agar diketahui dalam Surat Keputusan Kapolri No Pol: SKEP/443/IV/1998, tanggal 17 April 1998 penggunaan blanko biru bisa dilakukan. Jenis blanko Lembar Tilang yang berlaku: 1 . Warna merah : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin mengikut sidang di Pengadilan Negeri. 2 . Warna biru : Untuk Pelanggar apabila pelanggar ingin membayar denda tilang melalui Bank yang telah ditunjuk. 3 . Warna kuning : Arsip Kepolisian 4 . Warna putih : Arsip Kejaksaan 5 . Warna hijau : Arsip Pengadilan Jika Pelanggar meminta blanko tilang berwarna biru maka pelanggar tidak perlu lagi mengikuti sidang di Pengadilan, bisa membayar langsung di Bank BRI. Namun slip tilang berwarna Biru ini dikenai denda sesuai dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas & Angkutan Jalan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337