31 Oktober 2018

UMP Akan Diumumkan Gubernur se Indonesia

Media Duta. Com.
- Mulai 1 November 2018 masing-masing gubernur di seluruh provinsi akan mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2019. Secara nasional kenaikan UMP tahun 2019 sebesar 8,03 persen. UMP baru tersebut mulai berlaku pada 1 Januari 2019 hingga Desember 2019. "Upah minimum ditetapkan dan diumumkan serentak 1 November, bersamaan," kata Direktur Pengupahan Kementerian Ketenagakerjaan Adriani dalam diskusi di Jakarta, Rabu (24/10/2018). Adriani mengatakan, kenaikan UMP 8,03 persen ditentukan dari inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi terakhir. Adriani mengakui adanya kesenjangan di daerah untuk menerima upah minimum. Bahkan, di beberapa wilayah masih diupah di bawah kebutuhan hidup layak (KHL). Wilayah tersebut antara lain Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Papua Barat, Gorontalo, dan Sulawesi Barat. Sebelumnya, Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri mengatakan, angka kenaikan sebesar 8,03 persen itu bukan keputusan Kemenaker. Angka tersebut diambil dari data Badan Pusat Statistik yang menunjukkan inflasi tahun ini 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen. Menaker Hanif menambahkan banyak faktor yang bisa mempengaruhi soal upah. Selama ini wacana atau narasi pengupahan di Indonesia lebih banyak menghabiskan energi bicara upah mininum. Padahal upah itu bukan semata perkara upah tinggi atau rendah. Tapi terkait dengan daya beli upah masyarakat terkait keadilan bisa diperoleh di semua daerah dan terkait masalah sistem pengupahan yang diterapkan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337