4 November 2018

Bupati Takalar Belum Patuhi Rekomendasi Komisi ASN

Takalar Media Duta. Com,- jika Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta tunduk kepada undang undang, maka sejumlah ASN takalar yang pernah diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah (Demosi), akan dikembalikan kepada jabatannya semula atau kepada jabatan yang setara. Persoalannya, Komisi ASN telah menyampaikan surat rekomondasi hasil pengawasan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertanggal 08 Oktober dengan batas waktu pengembalian 31 Oktober 2018 namun hingga berita ini diturunkan belum juga diindahkan bupati. Dalam surat rekomondasi bernomor : R-2209/KASN/10/2018, dijelaskan bahwa hasil evaluasi dan analisis terhadap seluruh dokumen mutasi, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa keputusan bupati takalar melakukan pemberhentian serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada para pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten takalar, tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Peraturan pemerimtah nomor 11 tahum 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil. Tetapi kalau rekomondasi tidak diindahkan maka Bupati, Syamsari Kitta terancam disanksi Presiden RI seperti dijelaskan KSN dalam suratnya bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti maka KSN merekomondasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang undangan Alasannya surat yang ditandatangani ketuanya, Sofian Effendi yang ditembuskan kepada ; menteri dalam negeri, menteri PAN RB, kepala BKN, gubernur sulawesi selatan, kepala kantor regional IV BKM Makassar dan ketua DPRD takalar diketahui kalau mutasi yang dilakukan syamsari, tidak didukung oleh alasan yang jelas dan dilakukan tidak melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan. Sekretaris daerah kabupaten takalar selaku ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (BAPERJAKAT) pemerintah daerah kabupaten takalar, Drs. Arsyad yang berusaha dikonfirmasi, baik langsung maupun melalui ponselnya, hingga berita ini ditirunkan, belum berhasil, apalagi kalau via telepon, Arsyad yang pernah nonjob dari ketua BAPPEDA gowa, alergi menjawab telepon (Maggarisi Saiyye)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar