SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
4 November 2018
Bupati Takalar Belum Patuhi Rekomendasi Komisi ASN
Takalar Media Duta. Com,- jika Bupati Takalar, H. Syamsari Kitta tunduk kepada undang undang, maka sejumlah ASN takalar yang pernah diturunkan jabatannya setingkat lebih rendah (Demosi), akan dikembalikan kepada jabatannya semula atau kepada jabatan yang setara.
Persoalannya, Komisi ASN telah menyampaikan surat rekomondasi hasil pengawasan kepada bupati selaku pejabat pembina kepegawaian (PPK) tertanggal 08 Oktober dengan batas waktu pengembalian 31 Oktober 2018 namun hingga berita ini diturunkan belum juga diindahkan bupati.
Dalam surat rekomondasi bernomor : R-2209/KASN/10/2018, dijelaskan bahwa
hasil evaluasi dan analisis terhadap seluruh dokumen mutasi, Komisi Aparatur Sipil Negara berpendapat bahwa keputusan bupati takalar melakukan pemberhentian serta penurunan jabatan setingkat lebih rendah kepada para pejabat administrator di lingkungan pemerintah kabupaten takalar, tidak sesuai dan atau bertentangan dengan prinsip sistem merit dalam kebijakan dan manajemen ASN sebagaimana diatur dalam undang undang nomor 5 tahun 2014 tentang ASN Peraturan pemerimtah nomor 11 tahum 2017 tentang manajemen PNS dan peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010 tentang disiplin pegawai negeri sipil.
Tetapi kalau rekomondasi tidak diindahkan maka Bupati, Syamsari Kitta terancam disanksi Presiden RI
seperti dijelaskan KSN dalam suratnya bahwa berdasarkan hasil pengawasan yang tidak ditindaklanjuti maka KSN merekomondasikan kepada Presiden untuk menjatuhkan sanksi terhadap pejabat pembina kepegawaian dan pejabat yang berwenang yang melanggar prinsip sistem merit dan ketentuan peraturan perundang undangan
Alasannya surat yang ditandatangani
ketuanya, Sofian Effendi yang ditembuskan kepada ; menteri dalam negeri, menteri PAN RB, kepala BKN, gubernur sulawesi selatan, kepala kantor regional IV BKM Makassar dan ketua DPRD takalar diketahui kalau mutasi yang dilakukan syamsari, tidak didukung oleh alasan yang jelas dan dilakukan tidak melalui tata cara sesuai dengan ketentuan peraturan per undang undangan.
Sekretaris daerah kabupaten takalar selaku ketua badan pertimbangan jabatan dan kepangkatan (BAPERJAKAT) pemerintah daerah kabupaten takalar, Drs. Arsyad yang berusaha dikonfirmasi, baik langsung maupun melalui ponselnya, hingga berita ini ditirunkan, belum berhasil, apalagi kalau via telepon, Arsyad yang pernah nonjob dari ketua BAPPEDA gowa, alergi menjawab telepon
(Maggarisi Saiyye)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
-
Jakarta Media Duta.com, - Mellya Juniarti, sudah sembilan bulan diceraikan UAS atau Ustad Abdul Somad setelah menikah pada 2008. Sejak Dese...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar