SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
20 November 2018
Hotel GLARO Kalah di PN Pemilik Lahan Minta Pengosongan Hotel
Makassar Media Duta. Com-Management Hotel Claro Makassar dan PT. Telekomunikasi Indonesia (Telkom) diminta untuk mengosongkan lahan yang berada di Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar.
Pengosongan lahan tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI dimenangkan oleh ahli waris atas nama , Muh. Syarif Krg Naba.
Dalam putusan sidang Majelis Hakim yang diketuai Yuli Effendi SH.M.Hum, pada 25 September 2018 berbunyi, bahwa menghukum tergugat I (PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk Kantor Network Regional Kawasan Timur Indonesia) dan tergugat II (Hotel Claro), untuk mengosongkan dan atau membongkar segala bentuk bangunan yang ada di atas tanah obyek sengketa.
Keputusan final tersebut atas gugatan Muh Syarief SH, seorang wiraswasta di Ujung Gassi Desa Lengkese, Kecamatan Mangarabombang Kabupaten Takalar. Syarif juga merupakan ahli waris dari Almarhum I Ma’la Dt Bin Kr Matowaya.
Ahli Waris lahan di sepanjang Jalan Andi Pangeran Pettarani Makassar, Muh Syarif Krg Naba disela-sela jumpa persnya, Senin (19/11/2018), mengatakan bahwa pihak Telkom dan Hotel Claro Makassar telah memakai dan membeli lahan tanpa persetujuan ahli waris yang sah dengan luas 18 Hektar Are.
“Kalau Claro dia tidak menyatakan dia tidak beli sama saya. Bahkan dia menutup rahasia apa bukti kelanjutannya,” tegasnya.
Akan tetapi, lanjut Syarief, pada intinya PT. Telkom telah melakukan kesalahan pada sertifikasi tanah kepemilikan. Menurutnya, sertifikat yang dimiliki PT. Telkom telah habis masa waktunya, serta terjadi kesalahan pada wilayahnya.
“Pada intinya di sini, dan saya punya surat ukur bahwa itu wilayahnya (PT. Telkom) berada di wilayah Rappocini, bukan Gunungsari,” pungkasnya.
Putusan sidang Pengadilan Negeri Makassar juga menghukum kepada para tergugat dan turut tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang hingga kini ditaksir sebesar Rp. 2.351.000.
Penulis : Imran
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Wajo Media Duta. Com- KS Mantan napi kasus laka lantas wilayah hukum Kabupaten Wajo telah melampiaskan kekecewanya kepada awak media ini p...
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Media Duta. Com- Baru-baru ini para ahli geologi dibuat terkejut dengan munculnya sebuah gelombang seismik misterius yang menjalar ribuan ki...
-
Gowa Media Duta. Com- Muhammad Rusdi Syafar (23 tahun) menjadi korban sambaran petir di persawahan Dusun Bontomatene Desa Gentungang Ke...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar