30 November 2018

KH Syarifuddin Daud Tersangka Dana Hibah Masjid Agung Palopo

Makassar Media Duta- Ketua Pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo KH Syarifuddin Daud menggugat penyidik Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (POlda Sulsel) ke Pengadilan Negeri Makassar.

Gugatan praperadilan ini atas penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi sejak 11 Juli 2018 oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.

Adapun isi gugatan dengan nomor13/Pid-Pra/2018/PN Makassar tentang sah tidaknya penetetapan dirinya sebagai tergugat. Termohon dalam hal ini Syarifuddin Daud dan termohon Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel.
"Benar telah masuk gugatan pemohon sejak beberapa hari lalu," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Makassar, Bambang Nur Canon,  Jumat (30/11/2018).

Menurut Bambang untuk sidang perdana gugatan pemohon terhadap termohon bakal digelar pada Senin depan di Pengadilan Negeri Makassar.
Sebelumnya Polda Sulsel menetapkan Syarifuddin Daud sebagai tersangka. Tersangka diduga menyalahgunakan dana hibah senilai Rp 5 miliar tersebut.
Dimana pihak Yayasan tidak bisa mempertanggungjawabkan penggunaan dana itu.
Syarifuddin Daud disebut terlibat karena diduga telah memindahkan kepemilikan Masjid Agung Polopo yang sebelumnya menjadi aset Pemkot menjadi aset milik yayasan.
Syarifuddin Daud merupakan tersangka ketiga yang ditetapkan oleh Kepolisian. Dua nama Agus dan Masyudi.
Dalam kasus tersebut, Agus berperan sebagai pelaksana kerja, sedangkan Masyudi sebagai pengawas.
Sekadar diketahui, Kasus dugaan korupsi dana hibah ini mulai mengemuka pada tahun 2016 setelah Badan Pengawas Keuangan Pembangunan (BPKP) 2016 melansir LHP (Laporan Hasil Pemeriksaan).

LHP BPKP menyebutkan jika pengelolaan dana hibah sebesar Rp 5 miliar dari Pemkot Palopo kepada Yayasan Masjid Agung Palopo tidak bisa dipertanggungjawabkan sejak 2008 hingga 2015. Kala itu, Palopo dipimpin Wali Kota Andi Tenriadjeng.

Adapun perkara ini Jaksa Penuntut Umum (JPU) melimpahkan berkas Ketua pengurus Yayasan Masjid Agung Palopo adalah KH Syarifuddin Daud ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor ) Makassar.
Syarifuddin merupakan ayah dari Wakil Walikota Palopo Ahmad Syarifuddin atau Ome yang ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan dugaan korupsi pengelolaan dana hibah Masjid Agung Palopo.

Berdasarkan informasi di peroleh Tribun berkas tersangka masuk ke Pengadilan sejak 12 November 2018 beberapa hari lalu dengan nomor perkara 89/Pid-Sus.TPK/2018/PNMks. (*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337