10 Desember 2018

Andi Fajar Sedang Diproses Pemberhentian Sebagai Kades Passimarannu

Sinjai Media Duta. Com - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa melalui Pemerintahan Desa (Pemdes) Kabupaten Sinjai, memproses pemberhentian Kepala Desa Passimarannu, Kecamatan Sinjai Timur bernama, Andi Fajar. Pemberhentian itu dilakukan karena Andi Fahar sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Tahun 2016 sebesar Rp 500 juta. " Saat ini kami sudah proses pemberhentiannya karena sudah ditetapkan sebagai tersangka atas korupsi dana desa tahun 2016 lalu," kata Sekretaris Pemerintahan Desa Dinas Pemerintahan Desa Sinjai, Halik, Mereka mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) No 43 Tahun 2014 dan Perubahan PP Nomor 47 Tahun 2014. Dalam aturan tersebut seorang dapat diberhentikan jika sudah ditetapkan tersangka. Andi Fajar dijadikan tersangka karena diduga menyalahgunakan anggaran dana desa pada pembuatan tanggul dan pembuatan jalan desa. Dia dinilai merugikan negara karena melaporkan pekerjaan 100 persen selesai, namun kenyataannya tidak. Perbuatan itu dilakukan Andi Fajar pada 2016 dan baru terungkap di awal tahun 2017 dan baru diproses pertengahan 2017 lalu. Menurut Halik, Andi Fajar belum diperoses pemberhentiannya sejak ditetapkan sebagai tersangka pertengahan tahun 2018 lalu dikarenakan Pilkada. "Selain diproses hukum, ADD Desa Passimarannu juga tidak dicairkan oleh pemerintah karena Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Passimarannu menolak menyetujui APBDes desa tahun 2017 karena sedang proses hukum. Sedang syarat mencairkan dana desa harus ada tanda tangan penggunaan ADD sebelumnya, jelas Halik. Sampai berita ini diturunkan, masih berusaha mengkonfirmasi Kades Passimarannu A Fajar.(*)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337