SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
5 Desember 2018
Hakim Selingkuh Dilapor ke Mahkamah Agung
Bali Media Duta. Com- Peristiwa heboh menggemparkan lembaga yudikatif. Seorang hakim di salah satu pengadilan negeri Provinsi Bali berinisial D, terjerat kasus asusila.
Hakim tersebut dilaporkan ke Mahkamah Agung gara-gara terlibat percakapan mesum dengan pegawai pengadilan berinisial C yang merupakan istri hakim berinisial P.
Seperti diberitakan Suara.com, Jumat (30/11/2018), perselingkuhan Hakim D dan pegawai berinisial C diduga sudah dimulai sejak awal 2017.
Kisah cinta terlarang itu semakin memanas tatkala hakim P suami C dipindahtugaskan ke luar Provinsi Bali.
Dalam percakapan via pesan singkat ponsel yang beredar, Hakim D dan pegawai C saling menyapa dengan sebutan papa – mama.
“Papa mau mandi? Mama siapin handuknya ya sayang,” tulis C kepada Hakim D. Selanjutnya, Hakim D menjawab, “Papa maunya mandi sama mama.”
Tak hanya itu, dalam pesan berbeda, perempuan pegawai C mengirim pesan, “Papa duduk dulu di ruang tamu. Mama beresin kamar kita dulu ya Sayang,” kata C.
Lain waktu, Hakim D juga mengirim pesan, “Papa suka aroma badan mama sayang. Keringat mama sayang. Mmmuuahh,” ujar hakim D.
Pegawai C membalas singkat, “Muachh.”
Pada waktu lain, ada pula chat Hakim D kepada pegawai C bertuliskan, "Mama udah pernah bercinta di kamar mandi?" yang mendapat jawaban dari C, "Mama pengin bercinta di kamar mandi sama papa. Muachhhh."
Hakim D tidak bisa ditemui di kantornya saat hendak dikonfirmasi. Humas pengadilan tempat ia bertugas juga mengakui belum bisa memberikan keterangan.
Sementara Kepala Biro Hukum dan Humas MA Abdullah hanya mengatakan, baru akan memeriksa laporan kasus itu. “Nanti dicek,” tukas Abdullah.
KY juga turun tangan dalam menangani kasus ini. Menurut KY, saat ini ada tim yang bertugas menginvestigasi kasus tersebut.
Selain proses investigasi yang berjalan, desakan untuk segera memberi sanksi kepada hakim itu datang dari Komisi III DPR. Menurut anggota Komisi III, Teuku Taufiqulhadi, hakim itu harus diberhentikan jika terbukti melakukan kesalahan.
Informasi yang dihimpun, Hakim D ternyata adalah pria beristri. Anehnya, istrinya juga bekerja sebagai hakim di Bali. (bs)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar