SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
6 Desember 2018
Pegawai PTT Lingkup Kesehatan Segera Diangkat PNS
Media Duta. Com - Kabar baik untuk tenaga kesehatan di Sulawesi Selatan, khususnya yang tercatat sebagai pegawai PTT lingkup kesehatan baik Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota, dan Pemerintah Kabupaten untuk diangkat sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil.
Surat edaran Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI bernomor : 446/10772/SJ tentang Pengangkatan Pegawai Tidak Tetap Kementerian Kesehatan Menjadi CPNS di lingkungan Pemerintah Daerah pun dibenarkan oleh Pj Sekda Sulsel Ashari Rajamilo.
"Kita sudah terima suratnya," kata Ashari, yang juga Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Sulsel ini, Kamis (6/12/2018).
Surat Keputusan SK yang diteken langsung Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Tjahjo Kumolo itu dikelauarkan kantor Kementerian per tanggal 4 Desember 2018.
Dalam surat itu, memberikan keterangan bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Presiden RI nomor 25 tahun 2018, tentang jabatan dokter, dokter gigi, dan bidan sebagai jabatan tertentu, dengan batas usia pelamar paling tinggi usia pelamar 40 tahun, dan keputusan bersama Menteri Kesehatan RI, Kementerian PAN RB, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, Menteri Dalam Negeri, dan Kepala Badan Kepegawaian Negara nomor HK.01.07.08./Menkes/271/2018 nomor 19 tahun 2018.
Dari keterangan tertsebut, disimpulkan empat poin;
1. Gubernur, Bupati, Walikota untuk menindaklanjuti Keputusan Presiden.
2. PTT yang dimaksud tercatat dalam data base di sistem informasi kepegawaian, dan aktif bertugas 1 Desember 2015.
3. Pengangkatan CPNS pegawai PTT oleh Dokter, Dokter Gigi, dan Bidan oleh kepala daerah, ditindaklanjuti dengan nota kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan RI.
4. Agar proses administrasi lancar, pemerintah kabupaten dan kota berkoordinasi dengan Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
Terkait dengan hal ini, Ashari F Radjamilo mengaku sudah menindaklanjuti SK tersebut.
Upaya yang ia lakukan saat ini yakni mengadakan koordinasi ke BKD kabupaten dan kota di daerah untuk mencocokan database, sebelum dilakukan pelaksanaan Nota Kesepahaman Bersama.
"Kalau sudah ada datanya, kita akan fasilitasi Pemda untuk lakukan Nota Kesepahaman dengan Kementerian Kesehatan. Ya kalau sudah ada datanya pekan ini pekan ini juga kita gelar nota kesepahaman," katanya.
Sementara itu, Plt Kadis Kesehatan Sulsel Dr Bachtiar Baso mengatakan hal yang sama. Pihaknya mulai melakukan pendataan di Dinas Kesehatan yang ada di daerah.
"Ini sementara kita lakukan pendataan. Kalau sudah ada data filed kita ekspose," kata Bahtiar.(*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com, - Keberadaan Pasar Mandai memicu kemacetan karena lahan parkir menggunakan jalan umum untuk tempat peraturan. Hal dengan te...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar