Foto Bawaslu Sedang melakukan sosialisasi tentang pemilu (9/1) |
Namun beda halnya dengan kepala desa panyangkalang Ahmad Sabang yang mengundang Bawaslu Kabupaten Takalar melakukan sosialisasi pelanggaran pemilu rabu /9/1/2019 yang bertempat di AULA Kantor Desa Panyangkalang dan sekitar 60 orang masyarakat Panyangkalang yang hadir pada acara tersebut
Dalam materi yang di bawakan pimpinan Bawaslu Kabupaten Takalar yang di wakili Kordiv.Hubungan Masyarakat,Hubungan antar Lembaga dan pencegahan Ibu Nellyati Makkarumba, S.Hum mengatakan bahwa kenapa setiap menjelang pemilu maupun pada hari pemungutan suara selalu ada pelanggaran yang di lakukan oleh masyarakat seperti many politik uang,membuat berita bohong bahkan ada yang menggunakan dua kali hak suaranya karena masyarakat tidak tau apa yang boleh di lakukan dan apa yang tidak boleh di lakukan karena tidak ada yang memberi pemahaman atau pembelajaran pemilu sebelumnya seperti kalau merimaki baik itu uang,gula, telur dari salah satu caleg dengan maksud untuk di pilih ini sudah jelas melanggar dan ada sansi pidana pemilu kita semua ini sebagai bukti kita disayangi pak Desa karena dia tidak mau melihat warganya mendapat masalah hanya gara-gara pemilu di antara seratus desa dan kelurahan hanya desa Panyangkalang dan Desa Massamaturu yang mengundang Bawaslu Kabupaten Takalar untuk di ajari warganya.
Sama halnya ASN, aparat desa dan pengurus bumdes serta BPD di larang menjadi tim pemenangan salah satu partai atau caleg kalau kita sudah tau kuyakin tidak ada lagi yang mau melanggar ungkapnya
Dan di tempat yang sama kepala desa Panyangkalang Ahmad Sabang sangat berterimakasih atas kedatangan Bawaslu KabupatenTakalar di desanya yang telah memberi pemahaman terkait pelanggaran pemilu.(kt)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar