31 Januari 2019

Membagi Kupon Umroh Saat Kampanye Divonis Penjara Tiga Bulan

Media Duta. Com - Presenter Mandala Shoji yang juga merupakan mantan pacar aktris Vanessa Angel kini tengah jadi buron.
Senasib dengan Vanessa Angel yang kini harus berakhir dibui, Mandala Shoji juga terjerat kasus hukum yang mengakibatkan dirinya harus menjalani hukuman penjara.

Namun tak seperti Vanessa Angel yang terlibat kasus prostitusi online artis, Mandala Shoji diketahui terlibat kasus pembagian kupon umroh pada saat kampanye partai.
Kabar Mandala Shoji resmi divonis hukuman penjara ini beredar setelah dirinya dinyatakan terbukti bersalah oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (21/1/2019).
Mandala Shoji dijatuhkan vonis 3 bulan hukuman penjara dan denda Rp 5 juta atas kasus pembagian kupon umroh.
Kasus pembagian kupon umroh ini terkuak setelah Mandala Shoji mencalonkan dirinya sebagai salah satu kader legislatif dari Partai Amanat Nasional atau PAN pada Desember 2018 silam.
Mandala bersama calon anggota legislatif lainnya, Lucky Andriyani terbukti bersalah atas dugaan pembagian kupon umroh pada saat kampanye.

Dikutip dari Warta Kota, kupon umroh tersebut dibagikan kepada masyarakat sebagai bentuk doorprize saat Mandala dan rekannya tersebut berkampanye.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337