AKBP Burhaman |
Kapolres Barru, AKBP Burhaman menjelaskan, modus pelaku tersebut mendesain mobil.
"Modus mobil pelaku sengaja diubah dan didesain memperbesar daya tampung pengisian BBM," kata Burhaman dikonfirmasi TribunBarru.com, Minggu (13/1/2019).
Burhaman menambahkan, pengungkapan tersebut atas informasi masyarakat.
"Masyarakat kesal, mobil tersebut setiap mengisi selalu menggunakan waktu lama, sementara biasanya setiap mobil hanya mengisi 50 liter sudah penuh waktu 3 menit," katanya.
Dia menuturkan kekesalan masyarakat, karena mobil yang digunakan pelaku biasanya mengisi hingga satu jam lamanya.
"Masyarakat itu antri, mereka kehilangan waktu hanya menunggu. Sementara petugas SPBU Bojo Barru masih terus mengisi BBM," ujar Burhaman.
Burhaman melanjutkan, dengan mendengar kabar adanya hal seperti itu dari masyarakat, Burhaman pun menugaskan Kasat Reskrim dan Resmob Barru'>Polres Barru untuk melakukan pemantauan dan penyelidikan.
"Ternyata memang benar, saat lidik, para pelaku tertangkap tangan sedang mengisi 600 liter dan langsung menangkap petugas SPBU Bojo dan pembeli pemilik mobil. Mereka lalu di bawa ke Barru'>Polres Barru," kata Burhaman.
Sementara itu, pengawas SPBU Bojo atas nama AA (28) yang menyepakati pelaku membeli dengan cara tersebut melarikan diri hingga ditangkap di Sulawesi Tengah Palu oleh tim Resmob Barru'>Polres Barru.
"Pengawas ini ditangkap pada Sabtu 12 Januari 2019, sekitar pukul 23.00 WITA di kelurahan Talise kecamatan Mantikulore kota Palu," ungkap Burhaman.
Perbuatan para pelaku dikenakan ancaman Pasal 55 Undang-undang RI No 22 tahun 2001, ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar