Makassar Media Duta. Com - Anggota Resmob Polsek Biringkanaya, Makassar membekuk AQ (19), pelaku pencurian di sebuah rumah di Jl Muda Mudi, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Rabu (6/2)
Dari aksinya itu, pelaku membawa lari uang tunai Rp 2,1 juta, satu unit ponsel, dua jaket, satu unit helm, dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio DD 6941 UI warna hitam.
AQ ditangkap tak jauh dari lokasi ia mencuri di Jl Muda Mudi, Kelurahan Daya, Kecamatan Biringkanaya.
IW menceritakan, barang yang dicuri adalah barang jualannya serta uang hasil penjualannya selama ini.
Panit Reskrim Polsek Biringkanaya Ipda Abidin mengatakan, AQ melakukan aksinya bersama seorang rekannya RA yang masih buron.
“Pelaku masuk ke dalam rumah dengan cara mencungkil daun jendela kamar bagian depan. Setelah masuk, pelaku bebas mengambil barang-barang berharga di dalam kamar. Termasuk kunci motor dan sepeda motor yang terparkir di halaman rumah,” kata Abidin.(*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar