6 Februari 2019

Ahmad Dhani Menolak Dipindahkan ke LP. Surabaya

Media Duta. Com-- Ahmad Dhani bersedia hadir dalam persidangan yang akan digelar di PN Surabaya besok, Kamis (7/2). Sidang tersebut digelar untuk kasus vlog yang terjadi bulan Agustus tahun lalu.

Namun, Ahmad Dhani menolak dipindahkan ke LP Medaeng. Ia mengkhawatirkan keselamatan dirinya bila dipindahkan dari Jakarta. 

Penolakan tegas disampaikan Ahmad Dhani didampingi kuasa hukumnya saat bertemu dengan tim Kejaksaan Tinggi Surabaya di LP Cipinang, beberapa saat lalu. 

Kuasa hukum Ahmad Dhani, Aldwin Rahadian, mengatakan, pemindahan kliennya ke LP Medaeng terasa janggal. 

“Bahkan kami dan klien kami tidak mendapatkan surat pemberitahuan pemindahan dari Kejaksaan Tinggi Surabaya,” ujarnya Aldwin seperti dikutip dari laman rmol.co.

Dia mengatakan, yang paling mungkin dilakukan adalah Kejaksaan Tinggi Surabaya hanya sekadar “meminjam” Ahmad Dhani untuk dihadirkan dalam persidangan, dan setelah itu mengembalikannya ke LP Cipinang. Bukan menahannya di LP Medaeng.

“Klien kami bersedia membiayai perjalanan ke Surabaya untuk setiap persidangan,” ujar Aldwin. 

Dalam pertemuan tersebut, hadir juga Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon dan Fahri Hamzah, budayawan Jaya Suprana, aktivis Lieus Sungkharisma dan Pemimpin Umum Kantor Berita Politik RMOL 
Teguh Santosa. Mereka hadir karena mendengar kabar bahwa Ahmad Dhani akan dipindahkan dari LP Cipinang. 

Fahri Hamzah yang ikut menyampaikan pendapat mengingatkan dua jaksa yang datang dari Surabaya ke LP Cipinang bahwa wajah sebuah negeri dilihat dari dokumen-dokumen hukum yang tertulis.

“Ada asas Lex Cierta, bahwa hukum harus jelas. Inilah wajah negara kita. Tidak ada kepastian apa yang akan terjadi dengan Ahmad Dhani. Alasan khawatir atas keselamatan dirinya sangat masuk akal,” ujar Fahri Hamzah. 

Fadli Zon menambahkan, “Siapa pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban bila ada hal-hal yang tidak diinginkan terjadi atas diri Dhani?” jawabnya. (rmol)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar