SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
30 Maret 2019
Dua Tersangka Pembunuh Bocah Cantik Terancam Hukuman Mati
TERNYATA Melinda Sempat Memohon Agar Jangan Dibunuh, Ini yang Dilakukan Kedua Pelaku Sabtu, 30 Maret 2019.
Tersangka Nang mengaku suka dengan korban.
Namun korban mengatakan tersangka Nang jelek.
Dari situ Nang pun merencanakan akasinya bersama Hendri.
"Kasus Ini hanya motif dendam asmara yang tidak kesampaian, tersangka naksir pada korban. Hingga keduanya pun merencanakan itu," ujar Kapolda Irjen Pol Zulkarnain.
5. Memalang Jalan saat korban hendak pulang
Hendri dan Nang memalang jalan saat korban sedang pulang ke tempat tinggalnya.
Awalnya kedua tersangka ini hanya ingin memperkosa korban Melinda.
Aksi yang telah mereka rencanakan berdasarkan ide dari Nang.
Saat korban melintas bersama Nita (11) di jalan yang sudah dipalang dengan balok sepanjang 2 dan 3 meter, kedua tersangka langsung mengeksekusi.
Kedua korban pun langsung ditangkap oleh kedua tersangka dan diseret ke dalam semak-semak di arel perkebunan, Selasa (26/3/2019) malam.
Melinda dan Nita (11) sempat berontak dan melawan, tapi kalah tenaga dari kedua tersangka.
Bocah Nita diikat dengan karet ban dalam sepeda motor.
Sedangkan Hendri dan Nang melancarkan aksinya untuk memperkosa korban Melinda.
Di saat kedua tersangka sibuk mengerjai korban Melinda, Nita berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.
Nita pun memberitahukan kepada orangtuanya dan sekaligus dia menjadi saksi kunci atas kematian calon pendeta cantik tersebut.
6. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup
Tersangka Nang dan Hendri berhasil ditangkap aparat gabungan dari Polres OKI, Polda Sumsel, dan Polsek Air Sugihan.
Barang bukti yang diamankan:
Dua unit sepeda motor.
Dua buah balok kayu ukuran panjang sekitar 2 dan 3 meter.
Sepeda motor pertama adalah jenis Honda Revo Hitam, diketahui merupakan kendaraan yang digunakan korban Melinda Zidemi.
Satunya lagi adalah sepeda motor jenis Yamaha Vixion hitam dengan BG 2743 RA yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.
Pakai korban dan pelaku
Tali dari ban dalam bekas
Serta bukti lainnya. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
-
Jakarta Media Duta.com, - Mellya Juniarti, sudah sembilan bulan diceraikan UAS atau Ustad Abdul Somad setelah menikah pada 2008. Sejak Dese...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar