SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
30 Maret 2019
Dua Tersangka Pembunuh Bocah Cantik Terancam Hukuman Mati
TERNYATA Melinda Sempat Memohon Agar Jangan Dibunuh, Ini yang Dilakukan Kedua Pelaku Sabtu, 30 Maret 2019.
Tersangka Nang mengaku suka dengan korban.
Namun korban mengatakan tersangka Nang jelek.
Dari situ Nang pun merencanakan akasinya bersama Hendri.
"Kasus Ini hanya motif dendam asmara yang tidak kesampaian, tersangka naksir pada korban. Hingga keduanya pun merencanakan itu," ujar Kapolda Irjen Pol Zulkarnain.
5. Memalang Jalan saat korban hendak pulang
Hendri dan Nang memalang jalan saat korban sedang pulang ke tempat tinggalnya.
Awalnya kedua tersangka ini hanya ingin memperkosa korban Melinda.
Aksi yang telah mereka rencanakan berdasarkan ide dari Nang.
Saat korban melintas bersama Nita (11) di jalan yang sudah dipalang dengan balok sepanjang 2 dan 3 meter, kedua tersangka langsung mengeksekusi.
Kedua korban pun langsung ditangkap oleh kedua tersangka dan diseret ke dalam semak-semak di arel perkebunan, Selasa (26/3/2019) malam.
Melinda dan Nita (11) sempat berontak dan melawan, tapi kalah tenaga dari kedua tersangka.
Bocah Nita diikat dengan karet ban dalam sepeda motor.
Sedangkan Hendri dan Nang melancarkan aksinya untuk memperkosa korban Melinda.
Di saat kedua tersangka sibuk mengerjai korban Melinda, Nita berhasil meloloskan diri dan pulang ke rumahnya.
Nita pun memberitahukan kepada orangtuanya dan sekaligus dia menjadi saksi kunci atas kematian calon pendeta cantik tersebut.
6. Kedua tersangka terancam hukuman mati atau seumur hidup
Tersangka Nang dan Hendri berhasil ditangkap aparat gabungan dari Polres OKI, Polda Sumsel, dan Polsek Air Sugihan.
Barang bukti yang diamankan:
Dua unit sepeda motor.
Dua buah balok kayu ukuran panjang sekitar 2 dan 3 meter.
Sepeda motor pertama adalah jenis Honda Revo Hitam, diketahui merupakan kendaraan yang digunakan korban Melinda Zidemi.
Satunya lagi adalah sepeda motor jenis Yamaha Vixion hitam dengan BG 2743 RA yang digunakan pelaku saat melakukan kejahatannya.
Pakai korban dan pelaku
Tali dari ban dalam bekas
Serta bukti lainnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar