Majene Media Duta. Com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene telah menjatuhkan vonis bebas terhadap caleg DPRD Sulbar, Darmansyah.
Darmansyah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pemilu yang sebelumnya didakwakan.
Majelis hakim menilai Politisi PAN itu tidak terbukti mengikutsertakan ASN seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medy Batara saat sidang di PN Majene, Jumat (5/4/2019) siang.
Sebelumnya, Darmansyah yang juga menjabat KetuaDPRD Majene didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat 2 Huruf F, UU 7 Tahun 2017. JPU menuntut terdakwa tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp12 juta.
Tim JPU, Akbar menilai majelis hakim terlalu banyak mengadopsi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sementara pertimbangan JPU tidak diperhatikan.
"Pertimbangan kami banyak yang tidak dimasukkan," ujar Akbar, Jumat (5/4/2019).
Olehnya, JPU akan mengambil langkah banding atas kasus tersebut. Kata Akbar, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Langkah kami pasti banding pak," katanya.
JPU akan menyiapkan memori banding. Selanjutkan akan segera diajukan sesuai batas waktu yang diberikan.
"Paling lambat Senin pak," pungkasnya. (*)
SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
5 April 2019
Ketua DPRD Majene Divonis Bebas di PN
Majene Media Duta. Com,- Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Majene telah menjatuhkan vonis bebas terhadap caleg DPRD Sulbar, Darmansyah.
Darmansyah dinyatakan tidak bersalah atas dugaan tindak pidana pemilu yang sebelumnya didakwakan.
Majelis hakim menilai Politisi PAN itu tidak terbukti mengikutsertakan ASN seperti dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Medy Batara saat sidang di PN Majene, Jumat (5/4/2019) siang.
Sebelumnya, Darmansyah yang juga menjabat KetuaDPRD Majene didakwa melanggar Pasal 493 Jo Pasal 280 Ayat 2 Huruf F, UU 7 Tahun 2017. JPU menuntut terdakwa tiga bulan kurungan penjara dan denda Rp12 juta.
Tim JPU, Akbar menilai majelis hakim terlalu banyak mengadopsi eksepsi dari penasehat hukum terdakwa. Sementara pertimbangan JPU tidak diperhatikan.
"Pertimbangan kami banyak yang tidak dimasukkan," ujar Akbar, Jumat (5/4/2019).
Olehnya, JPU akan mengambil langkah banding atas kasus tersebut. Kata Akbar, pihaknya memiliki waktu tiga hari untuk mengajukan banding.
"Langkah kami pasti banding pak," katanya.
JPU akan menyiapkan memori banding. Selanjutkan akan segera diajukan sesuai batas waktu yang diberikan.
"Paling lambat Senin pak," pungkasnya. (*)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Media Duta.com,- Pemerintah mengucapkan terima kasih atas dukungan dan kerja sama DPR RI dalam pembahasan panjang RUU Cipta Kerja. Ucapan t...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Hujan deras yang mengguyur Kota Makassar pada Jumat (30/11) sekira pukul 17.30 wita, menyebabkan air membasahi ru...
-
Media Duta. Com, - Raksasa Liga Spanyol, Barcelona, resmi mendapatkan bintang muda Portugal yang mendapat julukan "The Next Cristiano...
-
H. Marzuki Makassar Media Duta,- Seorang pengusaha dan juga berprofesi wartawan yang sangat disiplin pentingnya menggunakan masker seba...
-
Makassar Media Duta.com,- Sedianya Sidang pembacaan putusan perkara Nomor 427/Pdt.G/2019/ PN.MKS. Mks yang berlangsung Kamis (16/4) kema...
-
Media Duta.com,- Tidak ada didunia ini yang terjadi kebetulan. Semua ada tujuan dan hikmah. Kira-kira apa hikmah dibalik pandemik Corona v...
-
Takalar Media Duta.com, – Kapolres Takalar AKBP Budi Wahyono melepas dua truk bantuan untuk korban bencana banjir bandang di Masamba, Kabup...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar