30 April 2019

Tarik Paksa Kendaraan Debt Collektor Dilapor Polisi

Makassar Media Duta. Com-Pihak Oknum External Makassar PT. MPM-F dilaporkan oleh pihak konsumen atas nama Pak Amir ke Polda Sulsel karena diduga mengambil mobil secara paksa yakni dengan cara menderek mobil tersebut, dimana kejadiannya saat mobil sedang beroperasi di Makassar yang dikemudikan oleh Kamrul (anak pak amir:red) tersebut sedang menunggu penumpang, tidak lama kemudian datanglah oknum yang mengatas namakan pihak External PT. MPM-F untuk meng eksekusi mobil tersebut. “Saya mencoba mempertahankan mobil saya tersebut, tetapi mereka tetap memaksa bahkan juga memaksa saya untuk menandatangani sepucuk kertas, namu saya tidak memberikan kunci dan menandatangani surat tersebut, yang pada akhirnya pihak External PT. MPM-F menderek mobil saya tersebut sacara paksa”, ungkap Kamrul pada wartawan Radar investigasi baru-baru ini. “Saya sangat kesal, kenapa sampai ditarik kendaraan tersebut padahal tinggal 6 bulan terakhir pembayarannya, pihak PT. MPM-F tidak mau menerima alasan padahal sudah diberikan pengertian bahwa kendaraan tersebut sudah 3 kali terkena musibah dalam 2 bulan terakhir, itupun pihak PT. MPM-F juga tidak mengeluarkan surat teguran (SP 1 dan SP3 : red)”, cetus Amir. “Saya sudah melapor kepihak yang berwajib di Polda Sulsel pada tanggal 24 januari 2019 dengan nomor surat 07/pp-penyidikan/XII/2019, namun disayangkan sampai sekarang belum ada nampak perkembangan, ada apa?”, ucap Amir. “Ketika saya mendatangi kantor PT. MPM-F di Palopo untuk mencari solusinya namun tidak ada jalan yang dikasi, bahkan saya mau dikenakan biaya tarik sampai 10.juta rupiah, selai itu mereka juga bilang ada Polisi di Polda dibelakannya, dan mereka juga ada master hukumnya katanya”. “Dan akhirnya saya melaporkan pihak PT. MPM-F tersebut di Kantor DPRD Kota Palopo tanggal 29 januari 2019 dan diterima oleh Ketua Komisi III dengan nomor surat 005/024/DPRD-K/I/2019, alhamdulillah Ketua Komisi III DPRD Kota Palopo mengatakan bahwa masalah ini akan ditindak lanjuti karena sudah banyak sekali laporan yang masuk terkait persoalan ini, kami segera memanggil semua pembiayaan khususnya yang ada di Kota Palopo untuk diberikan pemahaman, jangan sampai banyak masyarakat dirugikan oleh pihak Lesing atau Pembiayaan dan kami juga memanggil pakar terkait kasus diatas”, tambah Amir pada media ini. “Terkait kejadian diatas Chandra Makkawaru selaku tim investigasi dan hukum LSM LPPM Indonesia sangat menyayangkan tindakan oknum yang mengatas namakan pihak External PT. MPM-F tersebut, seharusnya pihak perusahan Lesing atau Pembiayaan harus mengetahui Peraturan dalam melakukan eksekusi unit yang telat bayar telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011. Sementara perilaku bank atau finance (jasa membayarkan kreditur) yang menggunakan jasa preman berkedok debt collector untuk mengambil unit motor atau mobil juga tidak dibenarkan menurut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 dan Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011 serta tindakan itu melawan hukum”, ungkapnya. “Unit mobil dan motor konsumen atau kreditur wajib di daftarkan ke Fidusia. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011, dan satu-satunya pihak yang berhak menarik kendaraan kredit bermasalah adalah juru sita pengadilan dan didampingi kepolisian bukan Preman berkedok DebtCollector”. “Sedangkan pihak Leasing harus tunduk kepada hukum indonesia, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 Tentang semua perbankan. Unit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani”. “Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam dibekukan usahanya. Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan Debt Collector”.tambah Chandra. Sebagaimana himbauan Kapolri Tito Karnavian, “Perintahkan tangkap preman dan Debt Collector, karena aksinya sudah meresahkan dan mengusik serta menjadi terror masyarakat. Polri akan menangkap preman dan preman berkedok Debt Collector pembuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalanan dan mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar, dengan alasan apapun, dan itu tidak bisa dibenarkan”. “Untuk itu melalui kesempatan ini saya selaku devisi Investigasi dan Hukum DPP LSM LPPM Indonesia mengharapkan agar Kapolda Sulsel segera memproses laporan yang sudah dilaporkan oleh Bapak Amir terkait tindakan oknum Debt Colector atau pihak External PT. MPM-F yang kuat dugaan melakukan perampasan satu buah unit mobil di jalan dengan nomor surat 07/pp-penyidikan/XII/2019, karena tindakan debt Colector terswbut sudah melanggar pasal 368 dan 365 KUHP tentang tindak pidana perampasan, kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas”, tutup Chandra dengan nada geram. (tim)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar