SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
12 Mei 2019
Bentukan Tim Asistensi Hukum Menuai Kritikan
Media Duta. Com - Hiruk-pikuk Pilpres 2019 belum berakhir. KPU masih melakukan penghitungan manual berjenjang, muncul lagi isu hangat.
Menteri Politik Hukum dan Keamanan RI, Jenderal TNI (Purn) Wiranto membentuk Tim Asistensi Hukum.
Tim ini untuk mengkaji ucapan-ucapan tokoh di media sosial untuk menghindari disintegrasi bangsa.
Namun tim asistensi hukum ini menuai pro dan kontra.
Yang kontra di antaranya akademisi Rocky Gerung.
Tim asistensi hukum yang dibentuk Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto sudah mulai efektif bekerja.
Pada Kamis (9/5/2019), Wiranto memimpin rapat yang dihadiri oleh para pakar dalam tim tersebut.
"Sudah dibahas semuanya tadi oleh pakar hukum yang kita kumpulkan untuk membantu menelaah menilai melakukan evaluasi apakah aksi yang meresahkan masyarakat itu masuk kategori yang mana, pasalnya berapa, mau diapakan," kata Wiranto kepada wartawan usai rapat.
Ternyata pembentukan tim ini menuai pro dan kontra.
Kritik salah satunya datang dari pengamat politik Rocky Gerung.
Dalam kicaunnya Rocky menyindir dengan mengibaratkan negara tengah mengancam warga negaranya sendiri.
"Negara Mengancam Warganegara, Ajaib!," tulisnya.
"Warga negara ngancam balik dituduh makar,ajaib," jawab akun @dyla_se.
Rocky kembali membalas: Big Brother is watching you!
Tak sampai disitu Rocky menjelaskan tentang fungsi demokrasi sesungguhnya.
"Demokrasi menghormati keragaman pandangan hidup. Bukan benar-salahnya<' tulisnya.
ia juga mengkritik pelibatan akademisi dalam tim hukum itu.
"Penguasa menggaji akademisi untuk mengintai warganegara. Dua-duanya dungu," katanya.
Haris Azhar: Orang ini Spesialis Hantam Rakyat
Direktur Lokataru, Haris Azhar menanggapi keras rencana pembentukan tim hukum nasional pengkaji ucapan tokoh yang dibentuk Menko Polhukam Wiranto.
Bahkan dengan tegas, Haris Azhar menyebut bahwa rencana yang digadang-gadangkan Wiranto adalah bentuk dari sebuah kepanikan.
Sebelumnya, melalui siaran pers, Wiranto mengumumkan akan membentuk tim hukum nasional pengkaji ucapan tokoh.
"Kita membentuk Tim Hukum Nasional yang akan mengkaji ucapan, tindakan, pemikiran dari tokoh-tokoh tertentu.
Siapapun dia yang nyata-nyata melanggar dan melawan hukum," ujar Wiranto dikutip dari Kompas TV, pada Selasa (7/5/2019).
Wiranto menjelaskan tak akan membiarkan pihak yang mencaci ataupun medelegitimasi presiden yang masih secara sah menjabat hingga Oktober 2019 nanti.
Presiden yang dimaksud Wiranto itu tak lain adalah Jokowi.
"Tidak bisa dibiarkan rongrongan terhadap negara yang sedang sah, bahkan cercaan, makian, terhadap presiden yang masih sah sampai nanti bulan Oktober tahun ini masih menjadi Presiden. Itu sudah ada hukumnya, ada sanksinya," ujar Wiranto.
Mengetahui rencana tersebut, Haris Azhar pun memberikan tanggapannya.
Dilansir dari tayangan Satu Meja Kompas TV edisi Rabu (8/5/2019), Haris Azhar mengaku bingung dengan rencana pembentukan tim hukum nasional yang disebut Wiranto.
Haris Azhar pun lantas kembali mengulas soal peristiwa yang menyangkut dengan Wiranto.
"Kalau enggak salah, rezim ini ya yang tutup komisi hukum nasional ya ? Saya enggak paham sebetulnya ini mau ngapain.
Kalau mau dibilang ijtihad, headline besar, lewat pagar saya tembak, statementnya Wiranto. Setahun kemudian Yunhat ditembak atas perintahnya Wiranto untuk mengamankan RUU PKB. Jadi memang orang ini spesialis hantam rakyat," ungkap Haris Azhar.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto di Gedung Kemenko Polhukam, Jakarta, Selasa (18/12/2018). (CHRISTOFORUS RISTIANTO/KOMPAS.com) (Kompas.com)
Lebih lanjut, Haris Azhar pun menyebut bahwa rezim pemerintahan saat ini memiliki mesin yang bersifat otoriter.
Sambil membahas persoalan rezim negara ini, Haris Azhar pun kembali menyinggung soal sosok Wiranto.
"Menurut saya, mesinnya otoriter, mesin represif, mesin statement yang keluar ini (Wiranto). Kalau mau bicara hukum, hukum ini punya norma. Nama Wiranto ini dicatat di PBB.
Jadi ada institusi negara yang melindungi orang seperti Wiranto, menyerahkan berkas penegakan hukum, di kantor satpam," pungkas Haris Azhar.
Menegaskan pernyataannya, Haris Azhar pun lantas menyebut bahwa pembentukan tim yang disebut Wiranto tersebut adalah bentuk dari kepanikan.
Haris Azhar pun menyayangkan jika rakyat akhirnya menjadi sulit untuk mengemukakan pendapat.
Wiranto mengatakan, Tim Asistensi HukumPolhukam saat ini terdiri dari 22 pakar. Jumlah itu terdiri dari pakar, staf Polhukam hingga anggota Polri.\ Namun, tak menutup kemungkinan jumlah pakar dalam tim itu akan bertambah lagi.
Berikut daftar anggota Tim Asistensi HukumPolhukam berdasarkan data yang diberikan oleh staf Wiranto:
1. Prof. Muladi, Praktisi Hukum
2. Prof. Romli Atmasasmita, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Hukum dan Perundang-undangan
3. Prof. Muhammad Mahfud MD, Anggota Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila
4. Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, Guru Besar Universitas Krisnadwipayana
5. Prof. I Gede Panca Astawa, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Padjajaran
6. Prof. Faisal Santiago, Guru Besar Hukum Universitas Borobudur dan Dekan Fakultas Hukum Universitas Borobudur
7. Prof. Dr. Ade Saptomo, Dekan Fakultas Hukum Universitas Pancasila
8. Prof. Dr. Bintan R. Saragih, Ahli Ilmu Negara UI dan UPH
9. Prof. Dr. Farida Patittinggi, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
10. Dr. Harsanto Nursadi, Ahli Administrasi Negara/ Hukum Tata Negara
11. Dr. Teuku Saiful Bahri, Lektor Fakultas Hukum Universitas Islam Jakarta
12. Dr. Teguh Samudera, Praktisi Hukum
13. Dr. Dhoni Martim, Praktisi/Akademisi
14. Kepala Pembinaan Hukum Nasional Kementerian Hukum dan HAM
15. Deputi Bidang Koordinasi Politik Dalam Negeri Kemenko Polhukam
16. Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi, Informasi, dan Aparatur Kemenko Polhukam
17. Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri
18. Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kominfo
19. Kepala Divisi Hukum Kepolisian RI
20. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri
21. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri
22. Indra Fahrizal, Staf Khusus Menko Polhukam Bidang Ekonomi dan Moneter
23. Asistensi Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polhukam
24. Adi Warman, SekretarisTim Asistensi Hukum Kemenko Polhukam.
(Ilham Arsyam)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999
Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel
Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir dua tahun belum ada titik ter...
Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337
-
Naomi Zaskia Media Duta.com - Sule dan Naomi Zaskia dikabarkan akan menikah. Meskipun, ayah Rizky Febian ini sudah melakukan klarifikasi...
-
Faul Lida 2019 dari Aceh Media Duta. Com,- Selamat, Faul dari Aceh Juara LIDA 2019 pertama, disusulPuput, dan Sheyla, segini hadiahnya. ...
-
Makassar Media Duta. Com - Putri Kapolda Sulsel Irjen Umar Septono dengan Mardiana Juliati, Diahlevi Ismiarti Mayaraflesia kini resmi jadi i...
-
Media Duta.com, - Keberadaan Pasar Mandai memicu kemacetan karena lahan parkir menggunakan jalan umum untuk tempat peraturan. Hal dengan te...
-
Media Duta.com,- Kemnaker kembali akan luncurkan bantuan program pengembangan dan perluasan kesempatan kerja. Dalam rangka melakukan langkah...
-
Makassar Media Duta. Com- Bos Abu Tours, Hamzah Mamba tertunduk lesu usai mendengarkan putusan Majelis HakimPengadilan Negeri Makassar, Seni...
-
Media Duta. Com - Perhelatan pesta politik terbesar, Pilpres 2019, sudah di depan mata. Saat ini sudah ditetapkan dua Capres 2019 resmi yak...
Tidak ada komentar:
Posting Komentar