Makassar Media Duta .Com,— Sejumlah rekanan memprotes kinerja Pokja ULP Dinas Perkebunan Prov. Sulsel pasalnya pihak pokja ulp diduga tidak transparan dalam tender pengadaan pupuk pada dinas Perkebunan Prov. Sulsel, Rabu (15/05/2019).
“Pasalnya hal tersebut bertentangan dengan Peraturan Presiden No. 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang dan jasa yang pada prinsipnya mengutamakan asas efektifitas, efisiensi, tarnsparan, bersaing, adil dan akuntabel.” Ungkap RY saat dikonfirmasi awak media.
Lebih lanjut, dilain hal organisasi kepanitiaan Pokja ULP juga telah melanggar Peraturan MenPAN RB No. 77 Tahun 2012 tentang jabatan fungsional pengadaan barang dan jasa yang harus berpegang teguh pada prinsip independensi, kemandirian, profesionalitas dan kredibilitas.
terangnya
Sementara diketahui sejumlah rekanan mendapat perlakuan tidak adil oleh panitia, seperti halnya PT. EP, dalam kualifikasi penawaran berada pada ranking 2, namun tindak mendapat undangan kualifikasi berkas pada hari ini 15 mei sesuai jadwal,
Sehingga merasa kecewa atas perlakuan oknum panitia tender yang diduga telah mengkondisikan perusahaan perusahaan tertentu Pihak rekanan juga tidk dikonfirmasi mengenai kenapa tidak tidak diundang dan apa yg menjadi kekurangan perusahaan kami dalam dokumen persyarakatan.(r@/wsn)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar