SIUPP:993/SK/MENPEN/SIUPP/1999, tgl 16 Feberuari 1999 (Kami Yang Kabarkan Kamu Yang Simpulkan)
4 Mei 2019
Polres Gowa Tetapkan Dua Kepala Dinas Tersangka Kasus Lahan Kota Idaman
Gowa Media Duta. Com — Selama kurang dari Dua bulan pasca penyidikan pihak Polres Gowa terkait kasus dugaan penipuan dan penggelapan jual beli lahan kota idaman di Pattallassang
Maka hari ini Sabtu, (04/05/2019) pihaknya sudah menetapkan dua orang Pejabat di Kabupaten Gowa yang masih aktif, dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengelapan jual beli lahan kota idaman di Patallassang.
Hal ini disampaikan Wakapolres Gowa, Kompol. Muhammad Fajri Mustafa mengatakan
“Bahwa Kedua pejabat tersebut masih aktif bertugas dan mereka adalah Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Gowa, Andi Sura Suaib dan Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) Gowa, Fajaruddin.” Ujar nya dihadapan awak media
Ditemui Ketua Umum LSM Gempar Indonesia Sulsel, Amiruddin.SH. Kr.Tinggi angkat bicara, terkait kasus Kota Idaman kecamatan Pattallassang, Kabupaten Gowa dinilai ada yang tidak sinkron dan diduga perlu dikoreksi ulang.
Dimana Amiruddin mengatakan bahwa kasus tersebut sudah menahan Kepala Desa Panakkukang dan satu orang stafnya dengan menjerat pasal 263 dan pasal 378 yunto pasal 55 ,56 KUH-Pidana
“Kepala Desa dan stafnya termasuk kedua Kadis (Kadis Perindag dan Kadispora Gowa) adalah hanya berbuat saja dan ikut karena perintah dari Atasan nya.”
Amir menjelaskan lagi, ini artinya mereka ada 4 orang tersangka adalah Pemerintahan yang loyal terhadap atasan (Bupati) dan sementara dipertanyakan hasil penjualan tanah untuk persiapan kota idaman siapa yang nikmati ?, Itulah yang harus lebih dahulu dijadikan tersangka.” jelasnya. (*)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar