Makassar Media Duta. Com — Pria ini bernama Muh Sabir. Usianya 40 tahun. Kini ia berurusan dengan penyidik Polda Sulsel.
Sabir diamankan oleh Unit Cyber Crime Direktorat Kriminal Umum (Ditkrimum) Polda Sulsel dalam keterlibatannya penyebaran ujaran kebencian.
Ia juga dijerat kasus pencemaran nama baik terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian.
Penyebaran konten negatif itu dilakukan Sabir melalui akun media sosial miliknya, kemudian membagikannya.
Adapun unsur yang menjeratnya ke ranah pidana, karena Sabir memasang foto kapolri yang terlilit tali di bagian lehernya. Disertai kalimat yang tak layak disebarkan.
”Unggahan Sabir diadukan oleh warganet ke Polda Sulsel.
Selanjutnya tim Ciber Crime Direktorat Kriminal Umum diturunkan melakukan penyelidikan,” terang Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sulsel Kombes Pol Dicky Sondani, Selasa (28/8).
Dari hasil penyelidikan, terungkaplah pemilik akun tersebut. Tim cyber crime langsung bergerak ke Jalan Gowa Ria, Kelurahan Sudiang, Kecamatan Biringkanaya, Senin (27/5).
Sebuah rumah dikepung. Hasilnya, pria yang telah dikantongi identitas serta ciri-cirinya dibekuk.
Muh Sabir lalu digelandang ke Mapolda Sulsel guna menjelani pemeriksaan lebih lanjut.
Selain tersangka Sabir, polisi mengamankan barang bukti berupa gawai, serta print out akun Facebook yang digunakan pelaku.
Atas perbuatannya, Sabir dijerat pasal 27 ayat 3 dan pasal 28 ayat 2 Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ish/rus)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar