Makassar Media Duta.com, -Kisruh soal SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel yang telah dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (29/04/2019) lalu, tampaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.
>Keseriusan pemerintah pusat menyelesaikan persoalan ini, ditunjukkan dengan diturunkannya tim yang beranggotakan sebanyak 15 personil dari lintas kementerian untuk melakukan verifikasi ke Pemprov Sulsel terkait SK mutasi PNS di Sulsel dan prosedur pelantikannya.
Keterangan yang dihimpun media ini, Senin (06/05/2019) menyebutkan, tim verifikasi tersebut berangkat ke Makassar dan selanjutnya akan melaksanakan sejumlah pertemuan yang membahas duduk persoalan sebenarnya.
Sebanyak 15 personil tim pelaksanaan verifikasi itu, masing-masing Akmal Malik, MSi (Dirjen Otoda), Tumpak Haposan Simanjuntak (Inspektur Jenderal), Setiawan Wangsaatmaja (Deputi SDM), Otok Kuswandaru (Deputi Wasdal BKN), Makmur Marbun, MSi (Direktur Kelembagaan), dan Elfin Elias (Inspektur Wilayah 3).
Kemudian, Sumardi, SE, MSi (Askom KASN), Raffiuddin Hamarung (Staf Khusus Menpan), Yuriadi Abadi (APIP Itsus), Drs Selamet, MSi (Otoda), Rosdiana (Kemenpan), Andi Adiyat Mirdin (Kemenpan), Joy Rananta Sembiring (TU Itjen), Indra Irvana (TU Otoda), dan Rayner Mandagi (TU Otoda).
Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kepada media, menyatakan bersedia penandatanganan SK 193 pejabat Pemprov Sulsel itu kembali dievaluasi apabila memang kebijakannya dinilai menyalahi aturan yang ada.
Menurutnya, Kemendagri berencana melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya terkait SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV sebanyak 193 orang yang dilantiknya.
Jika dipandang ada kesalahan, pihaknya tak mempersoalkan kalau pemerintah pusat mengevaluasi ulang.
Termasuk jika nantinya SK yang ditandatanganinya dibatalkan Kemendagri. Dia ikut saja ke pusat. Kalau memang dibatalkan, tidak ada masalah. Semua tergantung pusat kalau memang diklarifikasi.
Begitu pula jika ada sanksi pemberhentian. Apalagi untuk masalah administrasi saja.
Sementara Kepala BKN Kantor Regional IV Makassar, Harun Arsyad menyampaikan, prosedur pelantikan yang dilakukan Wagub Sulsel memang perlu ditelaah.
Sebab, ada indikasi maladministrasi yang menurutnya bisa saja merupakan pelanggaran undang-undang.
"Memang dari pusat akan turun ke Makassar. Saya juga sudah memberikan informasi awal kesana. Kami tunggu saja Kemendagri turun dan langsung ke Pemprov Sulsel," ujarnya.
Plt Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke Wagub Sulsel.
Klarifikasi juga akan dilakukan kepada BKD serta beberapa pejabat yang telah dilantik pekan lalu. "Minggu ini, tim akan turun.
Upaya yang dilakukan berupa klarifikasi dan koordinasi langsung ke Wagub Sulsel. Nanti dilihat seperti apa prosesnya," tandasnya. (fci)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar