7 Mei 2019

SK Mutasi Pejabat Bermasalah 15 Personil Lintas Kementerian Diturunkan di Sulsel

Makassar Media Duta.com, -Kisruh soal SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV di lingkup Pemprov Sulsel yang telah dilantik oleh Wakil Gubernur (Wagub) Sulsel Andi Sudirman Sulaiman pada Senin (29/04/2019) lalu, tampaknya mendapat perhatian serius dari pemerintah pusat.

>Keseriusan pemerintah pusat menyelesaikan persoalan ini, ditunjukkan dengan diturunkannya tim yang beranggotakan sebanyak 15 personil dari lintas kementerian untuk melakukan verifikasi ke Pemprov Sulsel terkait SK mutasi PNS di Sulsel dan prosedur pelantikannya.

Keterangan yang dihimpun media ini, Senin (06/05/2019) menyebutkan, tim verifikasi tersebut berangkat ke Makassar dan selanjutnya akan melaksanakan sejumlah pertemuan yang membahas duduk persoalan sebenarnya.

Sebanyak 15 personil tim pelaksanaan verifikasi itu, masing-masing Akmal Malik, MSi (Dirjen Otoda), Tumpak Haposan Simanjuntak (Inspektur Jenderal), Setiawan Wangsaatmaja (Deputi SDM), Otok Kuswandaru (Deputi Wasdal BKN), Makmur Marbun, MSi (Direktur Kelembagaan), dan Elfin Elias (Inspektur Wilayah 3).

Kemudian, Sumardi, SE, MSi (Askom KASN), Raffiuddin Hamarung (Staf Khusus Menpan), Yuriadi Abadi (APIP Itsus), Drs Selamet, MSi (Otoda), Rosdiana (Kemenpan), Andi Adiyat Mirdin (Kemenpan), Joy Rananta Sembiring (TU Itjen), Indra Irvana (TU Otoda), dan Rayner Mandagi (TU Otoda).

Wakil Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman kepada media, menyatakan bersedia penandatanganan SK 193 pejabat Pemprov Sulsel itu kembali dievaluasi apabila memang kebijakannya dinilai menyalahi aturan yang ada.

Menurutnya, Kemendagri  berencana melakukan klarifikasi langsung kepada dirinya terkait SK pengangkatan pejabat eselon III dan IV sebanyak 193 orang yang dilantiknya.
 Jika dipandang ada kesalahan, pihaknya tak mempersoalkan kalau pemerintah pusat mengevaluasi ulang.

Termasuk jika nantinya SK yang ditandatanganinya dibatalkan Kemendagri. Dia ikut saja ke pusat. Kalau memang dibatalkan, tidak ada masalah. Semua tergantung pusat kalau memang diklarifikasi.
 Begitu pula jika ada sanksi pemberhentian. Apalagi untuk masalah administrasi saja. 

Sementara Kepala BKN Kantor Regional IV Makassar, Harun Arsyad menyampaikan, prosedur pelantikan yang dilakukan Wagub Sulsel memang perlu ditelaah. 
Sebab, ada indikasi maladministrasi yang menurutnya bisa saja merupakan pelanggaran undang-undang.

"Memang dari pusat akan turun ke Makassar. Saya juga sudah memberikan informasi awal kesana. Kami tunggu saja Kemendagri turun dan langsung ke Pemprov Sulsel," ujarnya.

Plt Dirjen Otoda Kemendagri, Akmal Malik mengungkapkan, pihaknya akan melakukan klarifikasi langsung ke Wagub Sulsel.

 Klarifikasi juga akan dilakukan kepada BKD serta beberapa pejabat yang telah dilantik pekan lalu. "Minggu ini, tim akan turun.

 Upaya yang dilakukan berupa klarifikasi dan koordinasi langsung ke Wagub Sulsel. Nanti dilihat seperti apa prosesnya," tandasnya. (fci)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337