Ilustrasi |
Hal ini membuat Penyidik Polres Takalar dari hasil penyidikan dengan melibatkan Orang Tua oknum Anggota Dewan tersebut yang juga ketua Dewan perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab. Takalar Setelah penyidik polres Takalar menetapkan dua tersangka kasus pencurian kerbau di Kecamatan Polut Takalar masing masing, H.Tambaru Lau dan Gassing Tabah, juga oknum anggota Polres Takalar memasuki masa pensiun.
Namun penetapan tersangkanya tidak diterimanya sehingga Gassing Tabah dan H.Tambaru Lau lakukan proses Praperadilan sebanyak dua kali, namun belum berhasil. Praperadilannya pun ditolak ditingkat pengadilan Negeri Takalar, penyidik Polres Takalar hendak melakukan pemeriksaan Gassing Tabah dan H. Tambaru Lau, namun keduanya langsung sakit hal tersebut diperkuat oleh surat keterangan Dokter yang merawatnya.
Adapun Kasatreskrim Polres Takalar AKP. Muh Warpa kepada awak media, Senin, (20/05/2019) mengatakan “surat perintah penangkapannya kedua tersangka sudah ada, tinggal menunggu perintah Kapolres. “Surat perintah penangkapan kedua tersangka sudah ada Insya Allah Bulan ini kita langsung jemput paksa untuk kepentingan penyelidikan sebab kita sudah pernah surati orang tua Ketua DPRD Takalar H.Jabir Bonto,“ janjinya Lebih lanjut, Ia juga akui lambatnya penanganan kasus tersebut (pencurian ternak) karena kita telah menghadapi pesta demokrasi, tetapi kasus ini akan kita jadi atensi.ujarnya Dimana pihak kejaksaan negeri Takalar juga sudah mempertanyakan kasus nya. “Pihak kejaksaan Negeri Takalar juga mempertanyakan kasus tersebut, jadi jelasnya surat penangkapan nya sudah kami tanda tangani “tutup Warfa mantan Kasatreskrim Polsek Tamalanrea ini. (r@)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar