26 Juni 2019

DPRD Sulsel Resmi Ajukan Hak Angket Gubernur Nurdin Abdullah

Makassar Media Duta.com - Hasil sidang paripurna DPRD Sulawesi Selatan yang digelar di ruang paripurna kantor DPRD Sulsel, Senin (24/6/2019), sangat mengejutkan. 
 Penggunaan hak angket untuk pemerintahan gubernur Sulsel Nurdin Abdullah beserta wakilnya, Andi Sudirman Sulaiman, resmi diloloskan.
 Ada lima poin landasan hak angket yang dibacakan fraksi pengusul hak angket yang diwakili oleh Kadir Halid. 
Lima poin itu berisi kebijakan-kebijakan pemerintahan Nurdin Abdullah yang disebut melanggar aturan. Poin pertama ialah pelantikan 193 pejabat Sulsel yang surat keputusannya ditandatangani oleh Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman.
 Poin kedua ialah manajemen pengangkatan PNS yang dinilai tidak profesional.

 Poin keempat adalah pencopotan pejabat pimpinan tinggi pratama yang dinilai tidak berdasarkan mekanisme sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, terutama tidak adanya klarifikasi terlebih dahulu.
 Adapun poin kelima ialah pelaksanaan APBD 2019 yang serapan anggarannya dianggap masih minim. Hal itu terlihat dari hasil rapat kerja komisi DPRD Sulsel dengan OPD, mitra kerja dalam rangka evaluasi APDB 2019 tirwulan I. 
 Sidang paripurna ini diikuti 64 dari 85 anggota DPRD Sulsel. Hanya Fraksi PDI-P yang tidak muncul dalam forum sidang paripurna ini dari 10 fraksi yang ada di DPRD Sulsel.
 "Sesuai dengan aturan tata tertib DPRD Sulsel, rapat paripurna ini kuorum jika dihadiri oleh 3/4 dari total 85 anggota dewan. 
Yang hadir saat ini adalah 64 orang. Jumlah ini dinyatakan kuorum sehingga rapat paripurna dapat dilanjutkan," ucap Ketua DPRD Sulsel Mohammad Roem selaku pimpinan sidang. 
 Saat Roem menanyakan sikap para legislator untuk penggunaan hak angket ini, ada 60 legislator yang menyetujui hak angket digulirkan untuk pemerintahan  Nurdin Abdullah.

Hal ini tertera dalam tata tertib DPRD Sulsel Pasal 64 ayat 7 tentang persetujuan hak angket yang sekurang-kurangnya disepakati oleh 2/3 dari jumlah anggota DPRD yang hadir. 

 "Jadi kalau 64 orang yang hadir maka kurang lebih harus disepakati oleh 43 orang. Tapi yang sepakat ini 60 orang. 
Dengan demikian, usulan ini diterima menjadi hak angket dewan. Saya kira dapat kita simpulkan bahwa paripurna ini setuju terhadap usulan hak angket," kata politisi Golkar ini.(Himawan)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

MEDIA DUTA ONLINE (KAMI ADA KARENA ANDA) SIUPP : 993/SK/MENPEN/1999,tgl 16 Februari 1999

Ir.Baso Ampa Alang Hampir Dua Tahun Jadi Buronan Polres Wajo Sulsel

Ir . Baso Ampa Alang Wajo Media Duta.com -Buronan Polres Wajo tersangka Ir. Baso Ampa Alang kini hampir    dua tahun belum ada titik ter...

Alamat Redaksi : Jalan Ammana Gappa No.34 Kota Makassar Propinsi Sulawesi Selatan,Cp.0853 3624 4337